Berita Terkini
Busel

Perangkat Adat Desa Lipu Bantah Hibahkan Tanah Buat Polsek Kadatua

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 1 Oktober 2018 00:56 WIB · 2 menit baca
Perangkat Adat Desa Lipu Bantah Hibahkan Tanah Buat Polsek Kadatua
La Bulamba (kiri) dan La Ngkade

PUBLIKSATU, BAUBAU - Tanah hibah buat pembangunan Polsek Kadatua terus menuai polemik. Jika sebelumnya warga yang mengklaim pemilik lahan merasa keberatan, kini sejumlah perangkat adat Desa Lipu yang mengajukan keberatan.

Adalah La Bulamba (parabela) yang mengaku dibohongi oleh Kepala Desa Lipu, Jamal Rais.

Menurut pengakuan La Bulamba, tandatangan yang dibubuhkan yang disebut-sebut sebagai bukti menghibahkan tanah itu bukanlah berita acara hibah tanah. Melainkan berita acara daftar hadir saat membahas lokasi hibah tanah tersebut.

"Tidak mengakui bahwa saya menghibahkan tanah tersebut. Sebab belum bertemu dengan pemilik tanah," ungkap La Bulamba ditemui di Baubau, Minggu 30 September 2018.

La Bulamba mengaku, saat itu ia hanya disodorkan kepala desa untuk bertandatangan, tapi tak mengetahui bahwa tandatangannya itu akan dijadikan sebagai bukti bahwa perangkat adat telah menghibahkan tanah yang diklaim sebagai tanah hak desa.

"Kalau soal hibah tanah itu, saya tidak mau, soalnya saya tidak tahu itu tanah. Penyampaian pak desa itu tanah adalah tanah kas desa. Hanya suruh tandatangan saja," terangnya lagi.

Bahkan, menurut La Bulamba, saat itu ia menyarankan kepada kepala desa agar bertemu dulu dengan pemilik lahan.

"Saya sempat berikan saran ke kepala desa untuk ketemu dengan pemiliknya," akunya.

Di tempat yang sama, La Ngkade (tokoh agama Desa Lipu) membenarkan pengakuan La Bulamba. Diakuinya, saat itu ia hanya menandatangani daftar hadir soal pembahasan tanah hibah, bukan untuk menghibahkan tanah buat lokasi Polsek Kadatua.

"Kita tandatangan itu untuk daftar hadir, bukan untuk hibah tanah," akunya.

Sementara itu, Kepala Desa Lipu, Jamal Rais menegaskan kapasitasnya dalam persoalan tanah hibah itu hanya sebatas mengetahui. Sementara yang menyerahkan tanah adalah para perangkat adat desa.

"Perangkat adat (yang menyerahkan tanah, red), kepala desa hanya mengetahui," ungkap Jamal saat dihubungi melalui telepon.

Menurut Jamal, jika ada perangkat adat yang mengaku tak mengetahui persoalan hibah tanah, maka itu adalah keliru. Pasalnya, tanah tersebut dibahas bersama di baruga. Bahkan, saat survei lokasi dan pengukuran tanah, para perangkat adat juga ada di lokasi tanah..

"Dia (perangkat adat, red) ketahui, karena ada tahapan itu untuk mendapatkan sertifikat. Pertama survei lapangan, mereka ada di lokasi, ke dua pengukuran, ditanya batasan-batasannya , ada juga mereka," terang Jamal.

Pun demikian, Jamal berharap persoalan ini baiknya didudukan bersama. Terlebih, lokasi ini akan dibangunkan untuk Polsek Kadatua yang notabene buat kepentingan masyarakat.

"Kalau ada yang keberatan, dia datang, duduk bersama," ujarnya. (rud)