PN Baubau Vonis Bersalah Empat Terdakwa Kasus Narkoba

PUBLIKSATU, BAUBAU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau memvonis empat terdakwa kasus Narkoba, kemarin. Mereka adalah Erman alias Ari Bone Elwin (33), La Ode Syain Syah alias Song (42), Hafri Jufri, dan Asny Asry Binti Rickyie (32).
Majelis hakim terdiri dari Bernadette Samosir SH MH (ketua) bersama Hairuddin Tomu SH dan Achmad Wahyu Utomo SH (anggota) menyatakan keempat terdakwa terbukti secara meyakinkan telah menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu.
Karena itu, majelis hakim menjatukan hukuman pada para terdakwa, masing-masing Erman alias Ari Bone Elwin enam tahun penjara. Sedangkan La Ode Syain Syah alias Song Hafri Jufri masing-masing lima tahun penjara. Sementara Asny Asry Binti Rickyie divonis hanya empat tahun penjara.
Selain hukuman penjara para terdakwa juga dikenai pidana denda Rp 1 miliar. Dan apabila tidak sanggung membayar denda itu, penjara mereka akan ditambah enam bulan. Mereka juga harus membayar biaya perkara masing-masing Rp 5 ribu.
La Nuhi SH MH, selaku kuasa hukum Erman, La Ode Syain Syah, dan Hafri Jufri usai sidang mengungkapkan, kliennya itu dihukum dengan pasal yang sama. Hanya Erman dihukum enam tahun karena sesuai bukti di persidangan Erman ditemukan memiliki timbangan.
"Tapi Erman itu hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya tujuh tahun penjara. Sedangakan vinisnya hanya enam tahun penjara. Kalau yang La Ode Syain Syah dan Hafri Jufri memang tuntutannya lima tahun juga," jelas Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi (LBHM) Kota Baubau itu.
Sekedar diketahui, La Ode Syain diamankan polisi saat hendak pulang menuju ke rumahnya beberapa bulan lalu. Sementara Erman diamankan di kediamannya di Kelurahan Bukit Wolio Indah Kecamatan Wolio. Kedua terdakwa yang kini sudah terpidana saling berhubungan.
Di tangan mereka didapat barang bukti berupa satu paket sabu, korek api, pembungkus rokok sampoerna, kertas bening, pirek, handphone, dan barang buktinya lainnya. Semua barang bukti tersebut, dirampas untuk segera dimusnahkan.
Sementara Hafri Jufri saat mengkonsumsi barang haram itu berhubungan Asry. Keduanya ditangkap pihak kepolisian di Jalan H Agus Salim Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Jumat 2 Maret 2018.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa satu bungkus paket sabu, satu paket bonk, korek, pirek, pipet, sendok, hand phone (Hp), dan alat bukti lainnya. (p2)