Berita Terkini
Baubau

Bawaslu Desak KPU Baubau Tetapkan Jadwal Kampanye

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Rabu, 10 Oktober 2018 20:03 WIB · 2 menit baca
Bawaslu Desak KPU Baubau Tetapkan Jadwal Kampanye
Ketua Bawaslu Baubau, Wa Ode Frida Vivi Oktavia

PUBLIKSATU, BAUBAU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak dan merekomendasikan kepada KPU Kota Baubau, Sulawesi Tenggara untuk menetapkan zonasi jadwal kampanye minimal diatur per partai politik peserta Pemilu 2019.

Hal ini sesuai ketentuan dalam Pasal 19 Undang-undang No 7 Tahun 2017 disebutkan KPU kabupaten/kota berwenang menetapkan jadwal di kabupaten/kota. Dan dalam Pasal (2) PKU 23/2018 penyelenggra Pemilu dalam menyelenggarakan kampanye berpedoman pada asas tertib. Asas tertib yang dimaksud adalah keserasian, keteraturan dan keseimbangan.

Ketua Bawaslu Baubau, Wa Ode Frida Vivi Oktavia mengatakan, jadwal tersebut harus segera ditetapkan untuk menghindari kekacauan penyelenggaraan kampanye oleh para peserta. Mengingat di Kota Baubau, ada sebanyak 16 partai politik peserta Pemilu

dan 368 Calon Anggota DPRD Kota Baubau.

"Maka untuk penyelenggaraan Pemilu yang berlandaskan asas tertib itu, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk menetapkan zonasi jadwal kampanye minimal diatur per partai politik peserta Pemilu," kata Frida kepada publiksatu.co, Rabu (10/10/18).

Kata dia, meski jadwal kampanye ini tidak ada batas waktu yang diatur dalam PKPU Kampanye, tetapi KPU harusnya menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU 7/2017.

"Memang secara teknis, kampanye diatur dengan PKPU, tetapi terkait hal ini, meskipun tdk diatur dalam PKPU, ada aturan lebih tinggi yang mengaturnya. KPU berwenang menetapkan jadwal, maka seharusnya itu dilakukan oleh KPU," ungkap Frida.

Diketahui, Bawaslu sebelumnya juga sudah melakukan koordinasi dengan KPU Baubau terkait penetapan zonasi jadwal kampanye ini. (Sim)