Berita Terkini
Baubau

Pelapor Kasus UMB Tuntut Persamaan Hukum

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 10 Oktober 2018 15:12 WIB · 4 menit baca
Pelapor Kasus UMB Tuntut Persamaan Hukum
Suriadi

PUBLIKSATU, BAUBAU - La Ode Ahmad Mahufi Madra tampaknya belum bisa legowo jika benar-benar kasus dugaan penggelapan dana kampus Universitas Muhammadiyah Buton (UMB) dihentikan penyidik Polres Baubau. Sebagai pelapor, dia ingin merasakan keadilan dalam perkara yang sudah dua tahun lebih menetapkan rektor Suriadi sebagai tersangka itu.

Mahufi mencoba menceritakan pengusutan kasus yang menjeratnya yang begitu cepat ditangani Polda Sultra pada 2016 lalu. Kala itu, dirinya diperkarakan atas tudingan memalsukan surat oleh kubu Suriadi setelah beberapa bulan melaporkan dugaan penggelapan dana kampus tersebut.

Beruntung, tutur mantan Pj Bupati Wakatobi ini, kasus yang terkesan dipaksakan diadili di kota lain itu, dirinya divonis bebas oleh PN Kendari. Hakim memutus dirinya lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag.

"Kenapa saya dulu begitu cepat diproses hukum dan ditahan Polda. Padahal waktu itu sudah dilarang oleh bagian hukum PP Muhammadiyah sekelas Pak Busro mantan komisioner KPK. Jadi, di sini saya menuntut persamaan di depan hukum," terang Mahufi dihubungi melalui ponselnya, kemarin.

Salah seorang pendiri UMB ini merasakan perlakuan berbeda dengan kasus dugaan penggelapan bermodus umrah tersebut yang dilaporkannya. Dia mengaku sudah mengetahui ada pemberitahuan penghentian penyidikan perkara dengan alasan tidak cukup bukti.

Padahal, beber dia, proses penyidikannya sudah berjalan lama. Bahkan Pengadilan Negeri (PN) Baubau sudah pernah menerbitkan surat persetujuan penyitaan barang bukti sesuai yang dimintakan penyidik.

"Saya ini sudah bicara dengan panitera Pengadilan Negeri Baubau. Dia katakan benar bahwa pengadilan sudah mengeluarkan perintah penyitaan barang bukti," imbuhnya.

Ditambah lagi, kini sudah ada dokumen hasil audit Lembaga Pembina dan Pengawas Keuangan (LPPK) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyebutkan bahwa dana umrah pada 2015 lalu itu tidak dicatat dalam laporan keuangan UMB.

"Lantas bukti apa lagi yang dibutuhkan, sehingga dianggap tidak cukup bukti," tukasnya.

Ditanya soal upaya apa yang akan dilakukan atas pemberitahuan penyidikan perkara UMB, Mahufi menyerahkan kepada para kuasa hukumnya. "Kalau saya mau bicara dulu dengan Kapolres, supaya saya bisa jelaskan sebelum melakukan praperadilan," pungkasnya.

Hingga berita ini naik, belum ada respon dari kuasa hukum Mahufi terkait persoalan ini. Salah seorang kuasa hukumnya, Apri Awo belum memberikan keterangan apapun saat dihubungi.

Sebagaimana diketahui, sudah ada pemberitahuan penghentian penyidikan perkara dugaan penggelapan dana kampus UMB bermodus umrah karena tidak cukup bukti. Surat nomor: 75.b dari Polres itu diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau pada Selasa 2 Oktober 2018.

Pemberhentian kasus tersebut, dinilai tidak lazim oleh Kader Muhammadiyah Ali La Opa SH. Menurutnya, dalam hal perkara biasa, SP3 adalah hal yang sangat dimungkinkan dalam proses penanganan perkara pidana. Namun persoalan yang menyangkut Suriadi Cs ini, diterbitkan SP3 yang dikeluarkan Polres Baubau, sangat tidak lazim.

"Artinya sangat aneh dan bertentangan dengan konteks proses penyidikan perkara pidana. Mengapa sangat aneh dan tidak lazim karena kasus itu sudah dua tahun," kata Ali La Opa di kediamannya (9/10).

Kata dia, tersangkanya sudah ada yakni Suriadi CS. "Nah, ketika tersangkanya sudah ada, maka dalam proses penyidikan pidana, ketika penyidik sudah menetapkan tersangka, berarti sudah memenuhi dua persyaratan alat bukti yang cukup," jelasnya.

Menurutnya, syarat utama untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu adalah terpenuhinya dua alat bukti, dan dalam kasus ini sudah terpenuhi. "Ketika sudah berselang dua tahun dan tiba-tiba ujungnya keluar SP3, maka saya jadi bingung teori apa yang dipakai oleh pihak penyidik," bebernya.

"Mestinya penyidik itu fokus menyelesaikan kasus ini, karena dia telah terlanjur menetapkan sebagai tersangka, karena sudah memenuhi dua alat bukti, tidak ada status tersangka itu ditentukan SP3, tetapi ditentukan proses pengadilan," tegas mantan Wakil Bupati Buton ini.

Dirinya kemudian juga mempertanyakan dasar pemberhentian penyidikan, sementara tersangkanya Suriadi Cs sudah ada. "Makanya saya bilang aneh, dalam pandangan ilmu hukum saya itu tidak mengajarkan seperti itu. Kenapa saya bilang aneh, karena pihak penyidik itu menuntaskan kasus itu samapai ketingkat menyerahkan ke kejaksaan dan dituntut di pengadilan, nanti pengadilan yang akan memeriksa dan memutuskan perkara itu, terbukti atau tidak," tandasnya.

Selain itu, kata dia, pemberhentian tidak sesuai kaidah hukum acara

pidana. Pasalnya, P19 yang dilakukan jaksa itu dasarnya sudah

ditetapkan, tinggal melengkapi. "Penyidik melakukan saja sesuai dengan petunjuk jaksa, dia lakukan sesuai dengan petunjuk jaksa. Kan ada catatan itu saja dia usaha kok," pintanya.

Dikatakan, sangat tidak mungkin jaksa membuat petunjuk yang aneh-aneh. Meski demikian Polres bisa menangkis itu dengan mendatangkan saksi ahli. "Jaksa bilang harus ada laporan dari PP Muhammadiyah, tidak perlu itu laporan dari PP Muhammadiyah, cukup orang yang berkompoten karena ini bukan delik aduan, ini delik biasa, yakni penggelapan dana. Apalagi Muhammadiyah itu bukan lembaga privat, tapi lemabaga publik," ungkapnya.

Menurutnya, akibat hukumnya adalah tentu para pelapor yang diragukan dengan keputusan SP3 tersebut. Pelapor bisa melakukan langkah upaya hukum dengan melakukan praperadilan. "Dasar melakukan praperadilan terhadap SP3 adalah penetapan tersangka, penertiban alat bukti, dan petunjuk dari jaksa," pungkasnya.

Nanti praperadilan yang memeriksa apakah sah atau tidaknya pengeluaran SP3. "saya yakin putusannya bisa memerintahkan polisi untuk melakukan penyidikan tambahan," tutupnya. (m3/exa)