Berita Terkini
Baubau

PN Baubau Vonis Terdakwa Narkoba Lima Tahun Penjara

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 17 Oktober 2018 14:21 WIB · 2 menit baca
PN Baubau Vonis Terdakwa Narkoba Lima Tahun Penjara
Ilustrasi

PUBLIKSATU, BAUBAU - Riston Mahdi bin Alu Mahdi (29) terdakwa Narkoba jenis Sabu-sabu divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Baubau, kemarin.

Tidak hanya itu Riston juga dijatuhkan pidana denda Rp 1 miliar. Bila tidak sanggup dibayar maka akan diganti dengan empat bulan penjara.

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) yang hanya menuntut Riston satu tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpi R Bernadette Samosir SH MH, didampingi Luthfi Alzagladi SH dan Achmad Wahyu Utomo SH MH (hakim anggota) menilai Riston terbukti serta meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 dan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, yakni memberantas peredaran Narkoba di masyarakat dan perbuatan terdakwa juga melanggar norma sosial.

Adapun barang bukti berupa satu bungkus plastik narkoba jenis sabu, dua buah gunting, korek api, satu buah sumbuh, satu buah hand phone merek samsung, uang Rp 500 ribu dan barang bukti lainnya.

Terdakwa ditahan sejak Mei lalu di kos-kosannya di Jalan Gaja Mada Kecamatan Betoambari oleh anggota Polres Baubau.

"Terdakwa diputus selama lima tahun penjara dan dibebani biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Kami mempertimbangkan dakwaan primer dan yang terbukti yakni dakwaan primer," ungkap Bernadette, usai pembacaan surat putusan di ruang sidang PN Baubau, kemarin. (m2)