Siswa 15 Tahun ke Atas Tak Bisa Lanjut SMP

PUBLIKSATU, BAUBAU - Alumni Sekolah Dasar (SD) berusia diatas 15 tahun, kini tak bisa lagi melanjutkan pendidikan ke sekolah formal atau Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hanya saja, dibolehkan mengambil paket B di sekolah-sekolah non formal.
Regulasi pembatasan usia masuk SMP itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 14 tahun 2018.
Kabid PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Dikbud Baubau, Makmun menguraikan, sekolah non formal tersebut yakni Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). PKBM adalah sekolah swasta, sedangkan SKB merupakan negeri.
"Ketika usianya sudah melebihi 15 tahun, maka hanya bisa masuk ke sekolah non formal. Itu ada SKB dan PKBM. Di Baubau ini ada tujuh PKBM aktif dan satu SKB," ulas Makmun dikonfirmasi di kantornya, Kamis (18/10).
Kata dia, jangka waktu pendaftaran masuk ke sekolah non formal relatif lebih panjang daripada yang formal. Bahkan, calon peserta didik terkadang diberi waktu mendaftar ke sekolah non formal selama satu semester awal.
"Syaratnya hanya ijazah terakhir dan Kartu Keluarga. Bisa dibawa ke kesini nanti kita yang hubungi PKBM yang dekat rumahnya. Jadi diharapkan calon peserta didik agar memilih PKBM yang dekat dengan tempat tinggalnya," imbuhnya.
Dia menjelaskan, metode belajar sekolah non formal juga jauh lebih longgar. Siswa boleh tentukan sendiri dimana lokasi belajarnya, guru yang datangi. "Durasi waktu belajar minimal dua jam dan tiga kali pertemuan seminggu," terangnya.
Dia menuturkan, peserta didik sekolah non formal biasa disebut warga belajar PKBM atau SKB, bukan lagi siswa. Namun, warga belajar pun bisa memperoleh beasiswa selayaknya siswa. Beasiswa tersebut adalah Program Indonesia Pintar (PIP).
"Tapi syaratnya usia tidak lebih dari tiga tahun batas usia sekolah. Misalnya, usia sekolah SD berarti umur 12 tahun tambah tiga tahun. Usia sekolah SMP, umur 15 tahun tambah tiga tahun dan SMA, umur 18 tahun tambah tiga tahun," urainya.
Makmun menambahkan, sekolah-sekolah non formal di Baubau tidak hanya menerima warga Baubau, dari luar daerah juga bisa mendaftar. "Darimana pun termasuk WNA (Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia tetap diterima," tandasnya.(exa)