Berita Terkini
Tajuk

WTP, Dimana Kesejahteraan Masyarakat?

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 20 Oktober 2018 13:38 WIB · 2 menit baca
WTP, Dimana Kesejahteraan Masyarakat?

Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) resmi disandang kelima daerah wilayah eks Kesultanan Buton, atau negeri Kholifatul Khamis. Bahkan ada yang lima kali (Buton), empat kali (Wakatobi), tiga kali (Kota Baubau), dan kedua daerah otonom baru, Butur dan Buteng masing-masing baru kali pertama. Tentu perasaan bangga, senang dan haru akan prestasi yang dicapai kelima pemerintah daerah makin menimbulkan rasa percaya diri untuk terus berkarya dalam menata dan mengelola daerahnya.

Karena ketelitian dan kehati-hatian dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah sudah diakui secara formal hingga mendapatkan pengakuan secara normatif. Lalu penghargaan tersebut diberikan oleh Kementerian Keuangan RI, melalui Ditjen Perbedaharaan Sultra mewakili kementrian terkait. Meski penghargaan itu telah dicapai, namun yang menjadi pertanyaan adakah korelasinya dengan pemenuhan pelayanan masyarakat?

Sebaliknya, walau semua ketentuan hukum dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah sudah berjalan sesuai dengan prodak hukum yang berlaku. Tapi pemenuhan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat belum bisa diwujudkan secara optimal, predikat WTP hanya menjadi letimasi untuk menjadi alat politik dalam memuluskan kepentingan politik bupati atau wali kota ketika menjelang Pilkada. Sebaiknya, WTP diwujudkan secara bersamaan oleh pemerintah daerah dalam melayani dan mewujudkan kesajahteraan masyarakatnya.

Bukan sebaliknya, menggunakan WTP sebagai alat untuk mempersulit pelayanan masyarakat. Apalagi dalam setiap SKPD mereka diberikan target untuk membantu mengenjot pendapatan daerah, sehingga pelayanan masyarakat kadang jadi korban. Bahkan tak jarang pembangunan sarana dan prasarana dilaksanakan terkesan hanya sekedar menghabiskan anggaran, tapi manfaat untuk masyarakat kadang ibarat pisau bermata dua.

Disatu sisi pembangunan itu seakan bermanfaat untuk masyarakat, namun dilain sisi justru menyusahkan masyarakat. Bisa jadi menggangu lingkungan, kebiasaan, bahkan bisa jadi mengusik mata pencaharian mereka. Atau kadang bangunan itu tidak bermanfaat sama sekali bagi masyarakat, seperti pembangunan pasar di Kecamatan Lea-lea, Kota Baubau. (***)