Waspada, Ada Kosmetik Ilegal Beredar di Pantai Kamali

PUBLIKSATU, BAUBAU - Dinas Perindustrian dan Perdagang Kota Baubau bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) belum lamai ini melakukan sidak ke pasar malam di Pantai Kamali. Hasilnya, dua instansi tersebut berhasil mengamankan dua karung kosmetik ilegal.
Kabid Pengendalina dan Pengawan Disperindag Baubau, Nurhayati mengungkapkan hal itu saat ditemui koran ini, kemarin. "Himbauan kami, kalau belanja kita harus lihat izin edar seperti kode BPOM dan pangan industri rumah tangga (PIRT) itu 15 digit boleh, tapi kalau kurang atau lebih dari itu berati ilegal," jelasnya.
Kata Nurhayati, PIRT itu merupakan kode untuk beredar di kota itu saja, tidak boleh keluar ke daerah lain. "Tapi di Baubau itu ada dari Subaya dan Makassar masuk ke Baubau. Paling banyak masuk dari daerah Jawa," imbuhnya.
Selain sidak, pihaknya juga mengingatkan kepada pedagang untuk lebih berhati-hati ketika membeli dan menjual kosmetik serta makanan. Pasalanya, jika ditemukan ilegal, maka ancaman pidananya tidak main-main.
Sayangnya Disperindag belum bisa memberikan secara jelas kosmetik apa saja yang sudah disita dan kategori ilegal.
Meski demikian pihaknya tetap menekankan kepada para pedagang di Pantai Kamali untuk tidak main-main dengan kosmetik ilegal karena ancaman pidanya bisa penajara dan denda hingga 2 miliar.
"Itu sudah ada yang masuk penjara akibat penjualan kosmetik ilegal, satu orang pemilik toko dan satu orang istri dari anggota DPRD," ungkapnya. (m3)