Kasus Pembunuhan di Wameo Segera Diputus, Satu Terdakwa Sempat Dipukul

PUBLIKSATU, BAUBAU - Majelis hakim akan segera memutus ketiga terdakwa yang terlibat kasus pembunuhan di Kelurahan Wameo yang menewaskan seorang remaja Muhammad Ridwan (15) di ruang sidang Pengadilan Negeri Baubau.
Ketiga terdakwa itu yakni AM (31), AK (18) dan YN (18) telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau berdasarkan pasal 340 KUHP dengan tuntutan pidana penjara 19 tahun dan 20 tahun. Selanjutnya terdakwa akan segera diputus pada 15 November 2018.
Sebelumnya, ketiga terdakwa telah melewati beberapa agenda sidang. Mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan, pembelaan (pledoi), replik dari JPU dan duplik dari kuasa hukum terdakwa. Setelah itu, terdakwa akan segera divonis sesuai fakta pemeriksaan di persidangan.
Dalam pembacaan duplik dari kuasa hukum terdakwa, terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 340 KUHP karena tidak memiliki niat untuk melakukan pembunuhan. Sehingga poin-poin penting dari duplik yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa menginginkan kepada terdakwa agar segera dibebaskan.
Sidang perkara pidana yang diketuai oleh Hika D Asril Putra SH, didampingi Rudie SH MH dan Muhajir SH, selaku hakim anggota telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi maupun juga terdakwa sendiri. Setelah mendengarkan pembacaan duplik dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim meminta waktu selama dua minggu untuk menyusun putusan.
"Majelis hakim meminta waktu selama dua minggu untuk menyusun putusannya dan sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 15 November 2018 dengan agenda sidang yakni putusan,"kata Hika, di ruang sidang.
Amatan media ini, usai majelis hakim menutup sidang dan ketiga terdakwa keluar dari ruang sidang Pengadilan. Tiba-tiba salah satu terdakwa mendapat pukulan dari salah seorang pengunjung. Beruntung ada anggota Polres Baubau yang disiagakan di lokasi dan langsung mengamankan ketiga terdakwa.(m2)