Pelantikan Wali Kota Kendari Tunggu Putusan Inkracht
Bagikan

PUBLIKSATU, KENDARI - Adanya kekosongan kepemimpinan di Kantor Walikota Kendari beberapa waktu lalu memang cukup memilukan, karena dengan hilangnya sosok pemimpin akan berimbas pada hilangnya arah dan tujuan pembangunan kota. Namun untuk mengganti kekosongan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) tinggal menunggu keputusan pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang inkracht atau putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Biro Pemerintahan Sultra, La Ode Ali Akbar mengatakan, jabatan Wali Kota Kendari saat ini dijabat Plt yang juga wakil wali kota. Sementara Pemprov Sultra sementara menunggu keputusan PN Jakarta Pusat, bila mana ADP tidak melakukan upaya banding, maka percepatan pelantikan Wali Kota Kendari definitif sudah bisa diproses.
"Karena salah satu syaratnya dalam pelantikan Wali Kota Kendari, adalah keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian putusan tersebut kami foto copy dan sekaligus meminta keterangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ADP tidak melakukan upaya banding. Karena sesuai dengan aturan mainnya, diberi waktu selama satu minggu jika yang bersangkutan sudah diterima atau sudah inkrach," jelas Ali Akbar.
Dikatakan Ali Akbar, jika ADP tidak melakukan banding atas vonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim, pihaknya akan ke Jakarta dan bersurat ke PN Jakarta Pusat sekaligus meminta foto copy putusan pengadilan serta keterangan ADP tidak melakukan upaya banding. Hal itu harus dilakukan agar jabatan wali kota Kendari bisa segera usulkan untuk dilantik.
"Kemudian syarat tersebut kami akan kirim kekementerian sehingga bisa cepat untuk diproses dan meminta keputusan dari pihak kementerian, setelahnya tinggal menunggu gubernur untuk melantik wali kota Kendari yang baru. Dalam hal ini, memberhentikan wakilnya terlebih dahulu, kemudian diangkat sebagai wali kota Kendari definitif," jelasnya.
Sedangkan mengenai waktu pelantikannya, lanjut Ali Akbar, sesuai ketentuan yang ada, dua minggu setelah penyampaian dan keputusannya harus sudah dilakukan pelantikan. Dalam artian, setelah mendapatkan keputusan dari pihak Kementerian Dalam Negeri, Pemprov dalam hal ini gubernur akan mengusulkan pelantikan wali kota definitif kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Sedangkan untuk Plt Wali Kota Kendari akan diangkat sebagai Wali Kota Kendari definitif, sedangkan untuk wakilnya akan diusulkan oleh DPR Kota Kendari, yaitu dari partai pengusung. Jadi ketika dilantik Wali Kota Kendari, kemudian wakilnya akan menyusul keputusan DPR sesuai dengan permintaan dari partai pengusung," ulasnya.
Sementara itu, Gubernur Sultra, Ali Mazi menerangkan, mengenai pelantikan Wali Kota Kendari yang baru, tinggal menunggu kekuatan hukum tetap, dan keputusan dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pihak PN Jakarta Pusat serta tidak ada upaya banding dari pihak ADP, maka tinggal menunggu usulan dari DPR Kota Kendari mengenai pengganti wali kota yang lama. Jadi tinggal menunggu keputusan DPR Kota Kendari yang mengusulkan pada gubernur. Serta setelah jatuh vonis, berarti sudah memiliki kekuatan hukum untuk dilantik sebagai wali kota definitif," pungkasnya. (m4)
