Berita Terkini
Busel

Alat Bukti Baru Soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu Arusani, DPRD : Bukan Kewenangan Kami

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Selasa, 6 November 2018 02:03 WIB · 2 menit baca
Alat Bukti Baru Soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu Arusani, DPRD : Bukan Kewenangan Kami
Aliansi Pemerhati Pembangunan Busel audiensi di DPRD Buton Selatan

PUBLIKSATU, BUSEL - Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Pembangunan Buton Selatan mendatangi kantor DPRD, Senin (5/11/18) untuk melakukan audiensi terkait dugaan ijazah palsu Plt Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani.

Mereka membawa dua alat bukti baru terkait kasus tersebut untuk diajukan dan dipertimbangkan oleh pihak DPRD Buton Selatan.

Diketahui, meski kasus ini sudah melalui jalur hukum dan sudah dikeluarkan SP3, namun sejumlah pihak masih mempertanyakan keabsahan ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang digunakan Arusani saat Pilkada Buton Selatan itu.

Korlap Aliansi Pemerhati Pembangunan Busel, Tasrufin mengungkapkan keresahannya atas penyelesaian hukum atas kasus dugaan ijazah palsu ini. Sebab, menurutnya sudah jelas dalam ijazah SMPN Banti Tembagapura itu terdapat kejanggalan diantaranya, kode provinsi ijazah tersebut bernomor 23, kode ini untuk NTB, bukan Papua (nomor 25).

Lanjut ia, pada ijazah tersebut juga usia La Ode Arusani sudah 30 tahun. Hal ini dinilai, usia Paket B tidak mungkin untuk SMP reguler. Bukan hanya itu, Ujian Nasional pertama di SMPN Banti yakni pada tahun 2006, sedangkan ijazah tersebut bertahun 2005.

Terlebih lagi ia menambahkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mimika telah mengeluarkan surat pernyataan bahwa atas nama La Ode Arusani bukan siswa dari SMPN Banti.

"Ada dua alat bukti baru yang kami bawa. Semoga bisa menjadi pertimbangan DPRD," kata Tasrufin.

Ketua DPRD Buton Selatan, La Usman memberikan aspirasi atas atensi dan semangat dari aliansi tersebut. Namun, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena bukan kewenangannya. Terlebih, kasus ini sudah melalui jalur hukum dan, kata dia sudah keluar SP3.

"Kita berpijak kepada hukum dan ini sudah masuk dalam ranah hukum, juga sudah dihentikan. Sudah ada Praperadilan ditolak atas dugaan ijazah palsu ini," ungkap La Usman saat menerima massa tersebut.

Menanggapi itu, Anggota DPRD Busel, Jiram mengatakan, jika ada barang bukti baru yang diperoleh, dapat diajukan ke Praperadilan.

"Tidak bisa lagi dewan mengajukan bukti yang ada. Bawalah bukti itu kepada yang menggugat itu. Kami tidak ada kewenangan, kami taat hukum. Tidak ada kewenangan DPR," tegasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan ijazah palsu ini sudah keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kasus tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.TAP/551/IV/2018/Reskrim, Polres Mimika tanggal 30 April 2018 tentang penghentian penyidikan. (Sim)