Kabar Terkini Kasus Pembunuhan di Jembatan Tengah
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau akhirnya menuntut kedua terdakwa kasus pembunuhan di Jembatan Tengah, Kelurahan Bataraguru 28 April 2018 lalu 10 tahun penjara. Tuntutan terdakwa yang berinisial LN (22) dan SW (15) itu dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Baubau.
JPU menjerat terdakwa dengan pasal 170 KUHP ayat 2 ketiga dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Namun JPU hanya menuntutnya selama sepuluh tahun penjara. Sehingga terdakwa sendiri harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan majelis hakim PN Baubau dikarenakan adanya sebab dan akibat.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Baubau, Awaluddin Muhammad SH, mengungkapkan, terdakwa dituntut selama 10 tahun, karena berdasarkan fakta di persidangan telah melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan hilangnya nyawa.
"Jadi mereka (terdakwa) memang berdua walaupun ada saksi-saksi yang mengatakan empat lagi, tapi yang duanya lagi kebetulan orang yang melintas," kata Awaluddin, saat ditemui di ruangannya, kemarin.
Olehnya itu, saksi hanya melihatnya dari kejauhan menganggapnya bahwa yang melintas tersebut teman terdakwa.
Perlu diketahui, Rudi (26) merupakan korban pembunuhan di jembatan tengah pada 28 April lalu. Korban meninggalkan seorang istri dan dua orang anak.
Rudi meregang nyawa setelah dianiaya dengan senjata tajam berupa parang sekitar pukul 01.30 Wita. Sebelum tewas, korban bertikai dengan pelaku. Korban yang tengah mabuk sempat mengancam pelaku dengan melemparkan parang ke arah pelaku.
Namun, pelaku malah mengambil dan menggunakan parang itu untuk menebas korban beberapa kali. Korban yang luka parah di pipi kanan, kepala bagian atas, dan di dada kiri, dilarikan ke Rumah Sakit Murhum Baubau untuk mendapatkan perawatan intensif, namun nyawanya tak tertolong.
Kedua terdakwa sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkapap polisi 1 Mei 2018). LN dan SW ditangkap di Kota Kendari tanpa perlawanan. Polisi juga menyita parang berukuran 69 sentimeter (cm) sebagai barang bukti bersama kao dan celana jeans biru milik korban.(m2)