Jasa Konstruksi Harus Memiliki Sertifikat
Bagikan

PUBLIKSATU, KENDARI - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sultra mengadakan bimbingan mengenai pengembangan penyimpanan konstruksi, disalah satu hotel di Kota Kendari, pada Senin (5/11).
"Jadi mengenai pengembangan penyimpanan jasa konstruksi, saya katakan wajib hukumnya baik itu penyedia jasa, pengguna jasa untuk mengunakan tenaga yang bersertifikat," ungkap Pither P. Pongrekun, Manager Eksekutif lembaga pengembangan jasa kontruksi (LPJK).
Pither mencontohkan, PPTK harus bikin kontrak untuk kontraktor yang memenangkan tender, bahwa wajib hukumnya untuk memperkerjakan tenaga bersertifikat. Baik itu pengawas yang ada di lapangan, hingga tenaga ahli.
"Tenaga terampil terdiri dari tiga yaitu kelas satu, dua dan tiga. Serta dalam katagori ahli itu ada namanya madya, muda dan utama. Jadi untuk tenaga terampil ahli madya, muda, itu diterbitkan di LPJK di provinsi masing-masing," jelasnya.
Pither mengatakan, saat ini badan usaha yang ada di Suktra sekitar 300-an, sementara tenaga kerja bersertifikasi mencapai 4000-an.
"Jadi tidak seimbang, tergantung kebijakan yang menentukan bahwa kalau tenaga yang sudah bekerja, namun belum bersertifikat, kembali pada kebijakan pemilik pekerjaan. Apakah mau diberhentikan tenaga kerjanya atau sambil dipekerjakan sembari diuruskan sertifikatnya," ujarnya.
Kedepan pihaknya akan melakukan sertifikasi ulang untuk yang belum memilik sertifikat. Pasalnya, UU mewajibkan memperkerjakan tenaga yang bersertifikat.
"Untuk syarat membuat sertifikat, sangat gampang, cukup melampirkan foto copy KTP, foto copy ijazah, foto copy pengalaman kerja serta pas foto. Untuk sertifikat ada masa waktunya yakni selama tiga tahun. Untuk itu, kami jasa konstruksi di Sulawesi Tenggara harus peduli dengan adanya sertifikasi," pungkasnya. (m4)
