Asrun dan ADP Ditempatkan di Ruang Mapenaling Lapas Kendari

PUBLIKSATU, KENDARI – Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Drs Abdul Samad Dama MSi menjelaskan, Wali Kota Kendari non aktif, Adriatma Dwi Putra (ADP) bersama ayahnya Asrun akan ditempatkan di ruang masa perkenalan lingkungan (Mapenaling) selama satu minggu.
Selama di ruang Mapenaling, tamu (pembesuk) tidak akan diizinkan untuk bertemu kedua terpidana kasus OTT KPK itu.
“Untuk di ruang Mapenaling ini, dengan berkapasitas ruangan sangat besar. Siapapun yang baru masuk wajib singgah di ruangan tersebut. serta dalam proses Mapenaling, mereka dilarang untuk menerima tamu (besuk),” beber Abdul Samad Dama.
ADP dan Asrun diketahui resmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kendari, Rabu (10/8). Saat itu rekan dan keluarga dua terpidana kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu memadati Lapas Kendari sejak pukul 08.00 hingga 11.00 Wita.
Setelah satu minggu di ruang Mapenaling, pihaknya akan memindahkan Asrun dan ADP di ruang blok tindak pidana korupsi (Tipikor). “Untuk ruang Tipikor ini, tidak harus satu ruang kamar berdua, tetapi di dalamnya ada kamar yang ukurannya dua orang, lima orang, dan ada juga yang berjumlah sebanyak sepuluh orang. Dimana untuk fasilitas kamarnya standar serta tidak dibeda-bedakan,” jelasnya.
Selama masa Mapenaling, jelas Abdul Samad Dama, keduanya akan dipanggil di bagian pembinaan dan akan dijelaskan terhadap apa saja hak mereka serta dibagian keamanan dan ketertiban. Bagian pembinaan juga akan menjelaskan mengenai hak dan kewajiban kedua nara pidana.
“Dimana saat berkunjung, harus melalui sistim data base permasyarakatan (SDBP). Sehingga untuk yang dikunjungi dan yang mengunjungi akan dipantau pada data base tersebut,” pungkasnya.
Pantauan Buton Pos (FIN Grup), sampai dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 11.00, Lapas Kelas II A Kendari didatangi kerabat dan rekan sejawat, untuk melihat atau bertemu dengan mantan Wali Kota Kendari dua periode itu bersama anaknya yang masih menjadi Wali Kota Kendari non aktif. (m4/BP)