Berita Terkini
Hukum

Diduga Perkosa Teman Saat KKN, Mahasiswa UGM Ini Tak Langsung di DO

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Kamis, 8 November 2018 21:18 WIB · 2 menit baca
Diduga Perkosa Teman Saat KKN, Mahasiswa UGM Ini Tak Langsung di DO
Ilustrasi

PUBLIKSATU.CO - Seorang Mahasiswa bernisial HS dari Universitas Gadjah Mada (UGM) diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap rekannya saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Seram, Provinsi Maluku pada 2017 silam. Kasus itu kembali mencuat beberapa waktu belakangan usai munculnya tulisan dari majalah kampus.

Pemberian sanksi akan langsung diberlakukan pihak kampus apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap rekan KKN-nya dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) tersebut.

"Jika terbukti melakukan tindak pidana pasti akan ada sanksi tegas secara akademik, Mas," kata Iva Ariani, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, ditemui di kantornya, Selasa (6/11).

Iva juga mengungkapkan, alasan pihak kampus tak memberikan sanksi Drop Out (DO) kepada terduga usai kasus itu muncul. Tindakan yang dilakukan pihak kampus, saat itu sesuai dengan rekomendasi dari tim investigasi independen yang dibentuk.

Salah satunya yaitu penarikan HS dari Kuliah Kerja Nyata (KKN). Kemudian ia diikutkan kembali pada program KKN 2018 ini. "Sanksi HS saat itu langsung ditarik dari KKN, terus KKN 2018," kata dia.

Dikatakannya, HS saat ini juga belum lulus, meski kewajiban administrasi akademiknya sudah selesai. Ia masih mendapatkan pendamping psikologis terkait kasus itu.

Korban pun sendiri saat ini masih mendapatkan pendampingan psikologi. Dalam waktu dekat pihak kampus juga akan menemui yang bersangkutan. "Kasus ini rencana kami akan tempuh jalur hukum. Supaya penyintas juga mendapatkan rasa keadilan," ucapnya

(dho/JPC)