Tega, Ayah Perkosa Anak Kandungnya Selama Empat Tahun

PUBLIKSATU, SENGETI – Tujan alias Tarsum (39), warga Desa Arang-rang Kecamatan Kumpe, Kabupaten Muarojambi ini, diduga telah melakukan aksi tidak senonoh kepada anak kandungnya sendiri. Tujan diduga memperkosa putrinya sejak 4 tahun silam.
Perbuatan pelaku itu, dimulai semenjak anak gadisnya berusia 13 tahun, dan duduk di bangku SMP, tepat pada tahun 2013.
“Pertama dilakukan itu pada tahun 2013, sekitar pukul 00.30 Wib malam, saat anak korban sedang tidur di kamar, kemudian pelaku mendatangi kamar korban lalu memaksa anaknya untuk melakukan persetubuhan dengan pelaku, dengan cara diancam dan dicekik lehernya akan dibunuh dan diiming-imingi akan dibelikan handphone dan pakaian oleh pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Afrito Marbaro Selasa (06/11) kemarin.
Aksi bejat pelaku terhadap anaknya sendiri ini, bukan hanya pada saat itu saja, tetapi sudah berkali-kali sampai bertahun tahun hingga anaknya itu tamat SMA dan berusia 19 tahun. “Terakhir dilakukannya, pada tahun 2017 lalu,’’ kata Kasat.
Pelaku Tujan sendiri, ditangkap oleh pihak kepolisian dari laporan istrinya yang berinisial “NS”, dan ditangkap dirumahnya sendiri tanpa melakukan perlawanan.
“Ya pelaku kita amankan dirumahnya, karena pelaku bersama korban masih tinggal dalam satu rumah,” sebutnya.
Dari penangkapan itu barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian berupa, satu buah bantal, satu helai sarung, dan satu helai sprey yang digunakan korban pada saat melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri itu.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP pidana dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Karena dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri maka ditambah lagi seperempat tahun menjadi 20 tahun penjara,” pungkas Kasat. (era/hfz/JE)