AMM Baubau dan Buton Tolak Suriadi jadi Rektor UMB

PUBLIKSATU, BAUBAU - Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kota Baubau dan Kabupaten Buton menolakan Suriadi SP MM untuk ditetapkan sebagai rektor Universitas Muhammadiyah Buton (UMB) periode 2018-2022. Hal tersebut ditegaskan dalam pernyataan sikapnya nomor 2/istimewa perihal kronologis dan pernyataan sikap pada 22 Oktober lalu.
"Menyikapi proses pemilihan calon rektor Universitas Muhammadiyah Buton periode 2018-2022, maka kami menyampaikan kronologis bahwa pada tanggal 28 September 2018 lalu, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Surat Nomor 101/A/II.0/2018, perihal rekomendasi pertimbangan AIK, bakal calon rektor UM Buton yang dinyatakan lolos adalah Azaluddin, Suriadi, Dr Syarifuddin Bone,
dan Syamsul Bahari Bahari," ungkap Ketua Ketua Pengurus Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Baubau, Muh Yusnan SPd.
Kata dia, surat tersebut diterima senat UMB Tanggal 30 September
2018 lalu, sebagaimana ketentuan pedoman perguruan tinggi Muhammadiyah Nomor 02/PED/I.0/B/2012 Pasal 21 ayat 4 yang pada pokoknya berbunyi, senat universitas melaksanakan pemilihan calon rektor selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya pertimbangan PW Muhammadiyah.
Menurut Yusnan, hal tersebut sejalan dengan statuta UMB tahun 2017 Pasal 88 ayat 4 bahwa hingga batas waktu sebagaimana ketentuan pedoman perguruan tinggi Muhammadiyah Nomor 02/PED/I.0/B/2012 Pasal 21 ayat 4.
Namun, kata dia, senat UMB tidak melaksanakan proses pemilihan calon rektor. Dimana, pada 11 Oktober 2018, Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah mengeluarkan surat Nomor :1093/1.3/D/2018 ditujukan kepada senat UMB yang pada pokoknya menganulir hasil pertimbangan AIK dari PW Muhammadiyah Sultra, serta menyampaikan agar senat segera melakukan pemilihan calon rektor UMB.
Berdasarkan sembilan nama bakal calon rektor yaitu Azaluddin, Gawise, Syarifuddin Bone, Wa Ode Alzarliani, Syamsul Bahari Bahar, Suriadi, Tarno, Junaid Gazalin, dan Iwayan Sujana.
Kemudian tanggal 30 Oktober 2018 lalu, senat melakukan pemilihan calon rektor UMB periode 2018-2022 berdasarkan surat majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah itu. Dari hasil pemilihan tersebut
diperoleh peringkat berdasarkan perolehan suara, yaitu Suriadi SP MM 14 suara dan dinyatakan lolos AIK, Wa Ode Alzarliani SP MM (11 suara) tidak lolos AIK, Gawise SPd MPd (10 Suara) tidak lolos AIK, Azaluddin SE MAK (6 suara) lolos AIK, Dr Syarifuddin Bone SH MH MSi (5 suara) lolos AIK, Iwayan Sujana SE MSi (4 Suara) tidak lolos AIK, Syamsul Bahari Bahar ST MSi (3 Suara) lolos AIK, Tarno SPd MMPd (2 suara) tidak lolos AIK, dan Junaid Gazalin SIp MMPub MSi (2 suara) tidak lolos AIK.
"Berdasarkan kronologis di atas, kami angkatan Muda Muhammadiyah Kota Baubau dan Kabupaten Buton berkesimpulan bahwa sikap Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan meloloskan empat nama calon rektor UM Buton periode 2018-2022 berdasarkan pertimbangan AIK, sudah sesuai ketentuan sebagaimana diisyaratkan dalam Pedoman Perguruan Tinggi Muhammadiyah, Nomor: 02/PED/1.0/B/2012, dan bahkan menurut hemat kami PWM Sulawesi Tenggara terlalu bijak dengan meloloskan Suriadi SP MM sebagai calon rektor, karena pada saat tahapan uji kelayakan AIK Suriadi masih berstatus tersangka di Polres Baubau," beber Yusnan.
Cuma saja, tegasnya, sikap Suriadi selaku ketua senat UMB yang tidak mau melakukan pemilihan berdasarkan pertimbangan AIK dari PWM Provinsi Sultra itu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pedoman Perguruan Tinggi Muhammadiyah Nomor 02/PED/I.0/B/2012 Pasal 21 ayat 4 yang pada pokoknya berbunyi, senat universitas melaksanakan pemilihan calon rektor selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya pertimbangan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, hal ini sejalan dengan Statuta Universitas Muhammadiyah Buton Pasal 88 ayat 4.
Kemudian, lanjutnya, sikap Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah berdasarkan surat No.:1093/1.3/D/2018 yang pada pokoknya dengan sengaja menganulir hasil pertimbangan PWM Sultra terhadap rekomendasi AIK empat nama calon rektor UMB merupakan tindakan melampaui kewenangan.
"Berdasarkan kronologis dan kesimpulan di atas, maka kami Angkatan Muda Muhammadiyah Kabupaten Buton dan Kota Baubau menyatakan sikap, pertama meminta PP Muhammadiyah untuk tidak menetapkan Suriadi SP MM sebagai Rektor UMB periode 2018-2022. Karna Suriadi, dinilai melakukan tindakan adudomba dengan cara melobi Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah untuk menganulir pertimbangan PWM Sultra terhadap AIK calon rektor UMButon periode 2018-2022," tegasnya.
Selanjutnya, pihaknya juga meminta kepada PP Muhammadiyah agar kiranya dalam proses dan penetapan rektor Universitas Muhammadiyah Buton periode 2018-2022, tetap mengacu pada pertimbangan AIK PWM Sulawesi Tenggara. (m3)