Berita Terkini
Baubau

Ditangkap Karena Miliki Busur, Pria Ini Menyesal dan Minta Maaf

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 9 November 2018 14:42 WIB · 1 menit baca
Ditangkap Karena Miliki Busur, Pria Ini Menyesal dan Minta Maaf
Ilustrasi

PUBLIKSATU, BAUBAU--DH (32) terpaksa harus berurusan dengan hukum karena menguasai Senjata Tajam (Sajam) jenis busur. Setelah berhasil diamankan anggota Polres Baubau, kasusnya harus berakhir di persidangan, Kamis (8/11).

Terdakwa diamankan anggota Polres Baubau saat kejadian Bone-bone-Tarafu (Bobota) beberapa bulan lalu. Saat ini tinggal menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau. Setelah majelis hakim memeriksa para saksi dan juga terdakwa sendiri di ruang sidang PN Baubau.

Majelis hakim yang diketuai oleh Hika D Asril Putra SH, didampingi dua orang hakim anggota Rudie SH MH dan Muhajir SH, telah memeriksa dua orang anggota Polres Baubau. Kedua saksi tersebut yang ikut mengamankan terdakwa saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ditangan terdakwa ditemukan dua anak busur dan satu buah topeng.

"Saya sangat menyesal yang mulia dan tidak akan mengulanginya lagi," kata terdakwa saat menjawab pertanyaan majelis hakim terkait busur yang dikuasainya.

Atas perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Majelis hakim menutup sidang dan akan kembali digelar pada sidang berikutnya, Selasa 13 November 2018 dengan agenda sidang yakni tuntutan.(m2)