Bawaslu Baubau Tertibkan APK, Ini Penyebabnya

PUBLIKSATU, BAUBAU — Sejumlah caleg dan peserta Pemilu harus gigit jari. Alat peraga kampanye (APK) mereka yang terpasang di sejumlah titik dan ruas jalan protokoler di Kota Baubau harus diturunkan paksa. Namun hal itu disebabkan ulah mereka sendiri. Upaya persuasif yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau berupa peringatan dan imbauan tidak pernah diindahkan.
Komisioner Bawaslu Kota Baubau, Yusran Evargani mengatakan penertiban APK akan terus dilakukan. Untuk tahap pertama, ratusan atribut kampanye yang dinilai melanggar aturan telah diturunkan paksa. Penertiban ini dilakukan setelah Bawaslu melakukan koordinasi dengan KPU dan Satpol PP.
“Penertiban APK tahap satu sudah kita lakukan. Ada sekitar 100 baleho yang kita turunkan secara paksa. Seluruhnya adalah APK yang melanggar. Tidak hanya penempatan sebagaimana SK KPUD Baubau tentang zona pemasangan APK, namun juga desain dan materi APK yang tidak sesuai dengan PKPU 23 tahun 2018 dan SK KPU RI nomor 1096,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (8/11).
Sebelum penertiban, pihaknya telah lebih dulu memberikan rekomendasi kepada partai politik (Parpol) untuk menertibkan sendiri baleho yang melanggar. Namun sampai dengan penertiban dilakukan, tidak ada Parpol yang menindak lanjuti rekomendasi tersebut.
“Semua APK yang kita tertibkan itu sudah kita rekomendasikan ke Papol dan Caleg untuk mereka turunkan sendiri. Tetapi, karena tidak ada yang mengindahkannya, maka kita turunkan secara paksa,” tegasnya.
Penertiban APK tahap pertama dilakukan di lima kecamatan yaitu, Bungi, Lealea, Kokalukuna, Wolio, Murhum dan Betoambari. Seluruh wilayah itu disisir untuk memastikan atribut kampanye yang dinilai melanggar telah ditertibkan. “Kalau kini, tinggal beberapa kecamatan yang belum kita sisir. Jumlah APK yang terpasang cukup banyak sehingga kita agendakan akan kita tertibkan pada sesi kedua nanti,” terangnya.
Jumlah baleho yang terindikasi melanggar masih banyak. Makanya, kepada Parpol yang telah merasa, bahwa APK yang dipasang melanggar agar segera menurunkanya. “Harapan kami, kawan-kawan Parpol yang suda melihat APKnya melanggar, agar ditertibkan sendiri. Karena sesungguhnya mereka (Parpol, red) suda tahu soal APK itu melanggar atau tidak,” ungkapnya.
“Adapun kalau belum diketahui, di Bawaslu membuka ruang untuk konsultasi berkaitan dengan hal itu. Jadi kalau ada Parpol yang ingin konsultasi untuk mengetahui apakah APK yang dipasang suda sesuai regulasi atau belum, silahkan,” sambung mantan Ketua Bawaslu Baubau itu. (b/ahi)