Berita Terkini
Hukum

Polisi Tangkap Dua Pria Pemilik Sabu-sabu

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Minggu, 11 November 2018 18:52 WIB · 1 menit baca
Polisi Tangkap Dua Pria Pemilik Sabu-sabu

PUBLIKSATU, BULUKUMBA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba di Dusun Sappang Desa Borong, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Minggu (11/11/2018) dini hari.

Adapun kedua terduga pelaku berinisial AR (43) dan KS (45), yang masing-masing diketahui merupakan warga Desa Karassing Kecamatan Herlang.

Awalnya Satresnarkoba Polres Bulukumba menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku AR (43) dan KS (45) sedang akan bertransaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Namun, kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba ini mengetahui keberadaan personil Sat Narkoba, lalu ke dua terduga memasuki rumah warga di sekitar TKP dan menyembunyikan barang haram tersebut didapur rumah warga.

“Satu paket shabu yang diselipkan di bagian dapur rumah warga dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga ditemukan senjata tajam atau senjata penusuk sebanyak 3 bilah,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Aris Sumarsono.

Dari kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba ini setidaknya berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket sabu, satu buah bong, satu buah kaca pirex dan tiga bilah senjata tajam.

Selanjutnya para terduga dan barang bukti kini dibawa ke Mapolres Bulukumba guna dilakukan pengembangan dan diproses secara hukum. (ade/fajar)