Buang Bayi Karena Tak Mampu Nafkahi, Yuda dan Rika Diamankan Polisi
Bagikan

PUBLIKSATU, JOMBANG – Pasangan suami istri (Pasutri) tak sah tega membuang bayi hasil hubungan gelapnya di Dusun Ngampel, Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang karena belum merawat dan menafkahi. Pasangan tersebut kini diamankan pihak kepolisian saat kembali ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Mereka adalah Yuda Setia Dandik, 20 warga Dusun Grenggeng, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro dengan Rika Nur Safitri, 19, warga Dusun Karangan Kulon, Desa Karangan, Kecamatan Bareng.
Pasangan yang belum sah menjadi suami istri ini ditangkap di rumah yang menjadi lokasi pembuangan bayi. Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi mengatakan, kedua tersangka diringkus usai pihaknya menerima laporan dari warga setempat.
“Ada informasi mereka datang ke TKP, kemudian langsung kami melakukan penangkapan,” ujarnya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui Yuda dan Rika menjalin hubungan sejak empat tahun lalu saat duduk di bangku SMK di Ngoro.
Mereka juga sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Karena kebablasan, akhirnya Rika diketahui berbadan dua. Bahkan, saat kandungan Rika menginjak sembilan bulan, Yuda mengajak tinggal satu atap dengan ngekos di Kasembon Malang sambil membuka warung kopi.
“Kemudian pada 6 November lahir anak perempuan di rumah seorang bidan di Kasembon Malang. Sore harinya bayi itu dibawa pulang,” papar dia. Bayi hasil hubungan gelap itu sehari-hari menangis. Kedua orang itu bingung karena tidak bisa merawat bayi, akhirnya mereka sepakat untuk membuang bayi tersebut.
Lokasi pembuangan bayi dipilihlah rumah Said yang notabene mantan gurunya sendiri. Sebab, sejauh ini pemilik rumah yang bernama Said belum dikaruniai buah hati. Pelaku menaruh bayi dengan beberapa perlengkapan seperti popok dan baju dalam tas plastik.
Keduannya juga meninggalkan sepucuk surat yang isinya meminta agar Said merawat bayi tersebut. “Kedua tersangka mengaku belum siap merawat anak karena ekonomi belum mapan,” jelas dia. Kedua pelaku diancam dengan hukuman lima tahun kurungan karena melanggar Pasal 307 KUHP sub pasal 305 KUHP. (*)
(jo/ang/mar/JPR)