Hukum

Masih di Bawah Umur, Pencuri Motor Bakal Didiversi

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 12 November 2018 13:45 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Masih di Bawah Umur, Pencuri Motor Bakal Didiversi
RS (tengah) saat ditangkap personel Polsek Pakue setelah mencuri sepeda motor. RS akan di diversi sesuai sistem peradilan pidana anak

PUBLIKSATU, KOLAKA UTARA — Usia RS masih 16 tahun. Tapi soal urusan maling sepeda motor, RS tak pernah ragu. Meski sepeda motor incarannya adalah milik warga sekampungnya. Baharuddin, warga Desa Lengkong Batu Kecamatan Pakue Utara, Kolaka Utara kehilangan sepeda motor 30 Oktober lalu. Belakangan diketahui pelaku pencurian tak lain adalah remaja yang berasal dari desa yang sama.

Polsek Pakue yang menerima aduan Baharuddin langsung melakukan penyelidikan. RS dicurigai sebagai pelakunya. Nah, Kamis (8/11) malam sekira pukul 23.20 wita, RS diciduk Kapolsek Pakue, Iptu Sainal Alimin bersama anak buahnya.

Kasubag Humas Polres Kolut, Ipda Yospin, mengatakan pelaku akan melalui proses diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana diatur pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). “Akan dikembalikan ke orang tuanya untuk dibina karena masih di bawah umur,” ujar Ipda Yospin.

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di bawah umur itu dibekuk di rumah keluarganya. Saat diinterogasi polisi, RS mengaku nekat membawa kabur sepeda motor milik korban Baharuddin bernopol DW 4870 AD karena akan ke rumah keluarganya. “Motor itu dua hari setelah hilang baru diketahui. Belum dijual dan hanya disimpan di rumah keluarganya usai dipakai,” ungkap Ipda Yospin, Jumat (9/11).

Pelaku RS rupanya remaja putus sekolah. Kepada polisi, RS mengaku tidak berniat maling sepeda motor atau menjual kendaraan itu namun semata-mata “dipinjam” ke rumah keluarganya di Kecamatan Batu Putih dan dititip di sana.

Saat ini, polisi sedang membuat permintaan pendampingan RS kepada pihak Balai Permasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial yang concern menangani anak di bawah umur yang bermasalah hukum. (rus/b)

Bagikan