Hukum

Tiga Kasus Mandek di KPK, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Senin, 12 November 2018 20:25 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Tiga Kasus Mandek di KPK, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan

PUBLIKSATU, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan atas tiga kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum ditemukan benang merahnya dan mandek. Olehnya itu, sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (12/11/18).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, tiga kasus itu adalah dugaan korupsi quay container crane (QCC) yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino, dugaan suap terkait pengadaan mesin Rolls- Royce PLC untuk pesawat Airbus SAS milik Garuda, dengan tersangka mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan dugaan tindak pidana pencucian uang tersangka Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan.

"Hari ini Senin 12 November jadwal sidang perdana praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK atas kasus-kasus mangkrak di KPK," ujar Boyamin, Senin (12/11).

Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dalam register di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 138, 139 dan 140 /Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Boyamin menjelaskan MAKI memilih tiga kasus yang sebenarnya sederhana namun penanganannya lama di KPK.

Menurut Boyamin, Emirsyah Satar selaku mantan dirut PT Garuda Indonesia sudah ditetapkan sebagai tersangka Januari 2017, atau sudah hampir dua tahun.

Namun, ujar Boyamin, hingga kini belum jelas arah kasusnya. Tersangka juga belum ditahan KPK. "Kasus ini sederhana karena terkait dugaan suap di mana perusahaan luar negeri (diduga) pemberi suap sudah mengakui di negaranya dan perusahaan tersebut sudah dikenakan sanksi denda," ungkap Boyamin.

Kemudian, RJ Lino selaku mantan dirut PT Pelindo II sudah ditetapkan sebagai tersangka hampir tiga tahun atau sejak Desember 2015 lalu.

Namun, ungkap dia, tersangka juga belum ditahan. Padahal KPK sudah menang praperadilan yang diajukan RJ Lino.

Di sisi lain, kata Boyamin, Bareskrim Polri yang mengusut belakangan kasus proyek pengadaan mobil crane di Pelindo II sudah lebih maju karena telah mendapat vonis kasasi terhadap terdakwa Haryadi Budi Kuncoro.

"Jadi KPK dalam kasus Pelindo kalah dengan Bareskrim," jelasnya.

Untuk kasus Tubagus Chaery Wardana, Boyamin menyatakan bahwa pria yang disapa Wawan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU hampir lima tahun atau sejak Januari 2014.

Namun, ungkap dia, hingga kini penanganan kasusnya masih kabur. "Padahal kasus utama korupsinya sudah divonis 4 tahun yang lalu," jelasnya. (boy/jpnn)

Bagikan