Sultra

Bawaslu Konsel Tertibkan Puluhan Baliho dan Spanduk Caleg

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 13 November 2018 14:06 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Bawaslu Konsel Tertibkan Puluhan Baliho dan Spanduk Caleg
Sejumlah APK di sepanjang jalan poros mulai dari perempatan bandara Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto hingga perbatasan Kota Kendari ditertibkan

PUBLIKSATU.CO — Ancaman Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe Selatan (Konsel) akhirnya dibuktikan. Bersama Satpol PP dan KPUD setempat, Bawaslu turun melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melakukan pelanggaran. Penertiban ini terpaksa dilakukan karena peserta Pemilu enggan menurukan atribut kampanyenya. Padahal Bawaslu telah memberikan kesempatan peserta Pemilu.

Komisioner Bawaslu Konsel, Awaluddin mengatakan penertiban atribut kampanye dilakukan bersama Satpol PP dan KPUD. Sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah memberikan imbaun dan rapat bersama peserta Pemilu. Sayangnya, upaya persuasif Bawaslu tidak ditanggapi. “Untuk tahap awal, kami melakukan penertiban APK sepanjang jalan poros menuju Kendari. Mulai dari perempatan bandara Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto hingga perbatasan. Kami melakukan penurunan paksa terhadap sejumlah baliho dan spanduk yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya, kepada Kendari Pos, Minggu (11/12/2018).

Sebanyak 79 baliho dan spanduk yang berhasil diturunkan. Dari jumlah itu, sebanyak 34 diantaranya merupakan atribut Caleg DPR/DPRD dan Parpol. Sementara 45 lainnya tercatat sebagai atribut calon perseorang yakni DPD RI. Selain Satpol dan KPU, pihaknya juga berkordinasi dengan pihak kepolisian. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan.

“Kita tetap ada pengawalan, karena jangan sampai ada pihak Caleg atau Parpol yang komplain. Jadi kita juga akan tunjukan semua dasar kita kenapa baliho ini diturunkan,” jelasnya. Setelah penertiban ini, ia berharap peserta Pemilu baik caleg maupun Parpol agar mematuhi aturan yang berlaku. Dengan begitu, jalannya Pemilu betul-betul berkeadilan. “Jadi tidak ada yang di istimewakan, selama melanggar maka harus disikapi,” tandasnya. (b/kam)

Bagikan