Kades Pomontoro Bombana Ditahan Gegara Menggelapkan Dana Desa
Bagikan

PUBLIKSATU, BOMBANA — Alimuddin, Kepala Desa Pomontoro, Kabupaten Bombana, harus berurusan dengan hukum. Ia diduga menggelapkan dana desa hingga ratusan juta.
Atas perbuatannya ini, ia dijebloskan ke balik jeruji Rutan Kendari sebagai tahanan titipan jaksa, Senin (12/11/2018).
Berkas penyidikan tersangka Alimuddin dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana. Penyidik Satreskrim Polres Bombana melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti kepada jaksa, kemarin. Jaksa langsung menahan Alimuddin dan diboyong ke Kendari untuk dititip di Rutan sebagai tahanan jaksa.
“Berkasnya sudah rampung dan tersangkanya sudah kami limpahkan ke JPU untuk diproses lebih lanjut. Hal itu setelah jaksa menyatakan berkas tersangka telah lengkap (P21),” ujar Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Sofwan R saat pelimpahan berkas dugaan korupsi DD kepada JPU Kejari Bombana.
AKP Muhammad Sofwan menjelaskan, oknum Kades Pomontoro Alimuddin diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2017. Total kerugian negara sekira Rp 339 juta sesuai hasil audit Inspektorat Pemkab Bombana. Kerugian itu ditimbulkan dari 12 item pekerjaan yakni pembangunan jalan usaha tani, pengadaan bibit nilam, pemeliharaan saluran irigasi, pemeliharaan perbaikan rumah tidak layak huni dan pembangunan pagar TK.
Selain itu pembangunan tempat pengasapan kopra dan pengadaan bibit cabai. “Termasuk pengadaan pupuk urea, rehabilitasi instalasi air, pekerjaan pondasi kantor desa, pengadaan mobiler kantor desa dan kegiatan pembinaan kesenian sosial,” rinci AKP Muhammad Sofwan. JPU Kejari Bombana, Bustanil N Arifin, SH mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka dugaan korupsi DD Desa Pomontoro dari Polres Bombana. Selanjutnya tersangka akan mengikuti proses persidangan. “Setelah dilimpahkan tersangkanya kami langsung titip di Rutan Kendari, untuk memudahkan proses persidangan di Kendari. Dan dalam waktu dekat proses sidang tersangka akan kami lakukan,” ujar Bustanil. (kmr/b)
