Pilrek Dianggap Cacat Hukum, AMM Boikot BPH UMB

PUBLIKSATU, BAUBAU - Universitas Muhammadiyah Buton (UMB) masih terus bergejolak. Sejumlah orang yang tergabung Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kota Baubau dan Kabupaten Buton kembali menggelar aksi parlemen jalanan memprotes Pemilihan Rektor (Pilrek) di kampus tersebut, Senin (12/11).
Demonstrasi AMM kali ini cukup berbeda. Karena bertepatan dengan suasana peringatan hari pahlawan. Massa aksi mengenang kegigihan perjuangan tokoh pendiri Muhammadiyah, KH Ahmad Dahlan.
"KH Ahmad Dahlan punya kisah heroik. Sebaliknya, justru pimpinan amal usaha UMB (rektor) di akhir masa kepemimpinannya menorehkan catatan kelam dalam sejarah Muhammadiyah khususnya dunia pendidikan," ujar korlap aksi Abdul Haris.
Haris menilai, rektor Suriadi sekaligus ketua senat UMB kerap mempertontonkan ambisi kekuasaan yang meruntuhkan nilai-nilai Al Islam dan kemuhammadiyahan. Itu nampak dalam momen Pilrek periode 2018-2022.
Lebih jauh, dia menjelaskan, proses pelaksanaan Pilrek kali ini telah melenceng dari aturan internal Muhammadiyah. Rekomendasi dan pertimbangan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Tenggara tak diindahkan oleh Suriadi selaku ketua senat.
Dimana, PWM Sultra telah menerbitkan surat nomor: 101/A/II.0/2018 tertanggal 29 September 2018. Dalam surat tersebut, PWM Sultra hanya merekomendasikan empat nama dari sembilan bakal calon rektor yang diajukan senat UMB. Lima bakal calon lainnya dianggap tidak layak berdasarkan pertimbangan Al Islam Kemuhammadiyahan (AIK).
Adapun empat nama yang layak AIK itu adalah Suriadi, Azaluddin, Syarifuddin Bone, Syamsul Bahri. Sedangkan, lima bakal calon rektor yang tidak lolos yaitu Wa Ode Alzarliani, Gawise, Iwayan Sujana, Tarno dan Junaid Gazalin.
Atas pemaksaan sembilan calon ini, maka praktis berdampak pada komposisi perebutan suara. Sebab, calon-calon yang tidak lolos juga memperoleh suara.
Padahal, sesuai pasal 21 ayat (4) pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PPM) nomor: 02/Ped/I.0/B/2012 Jo. pasal 88 ayat (4) Statuta UMB 2017 menyatakan senat universitas melaksanakan Pilrek selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya pertimbangan PWM. Pihak senat UMB sendiri menerima pertimbangan PWM Sultra pada 30 September 2018 lalu.
"Rekomendasi dan pertimbangan itu dimentahkan ketua senat dengan memainkan trik-trik yang diduga menjebak majelis Pendidikan Penelitian dan Pengembangan (Diklitbang) PPM dengan memanfaatkan oknum majelis Diklitbang itu. Majelis Diklitbang yang mendapat informasi sepihak lantas mengeluarkan surat nomor: 1039/1.3/D/2018 tertanggal 11 Oktober 2018 perihal arahan Pilrek UMB yang ditembuskan ke PWM Sultra tanpa konfirmasi," bebernya.
Ironisnya, Badan Pembina Harian (BPH) UMB sebagai perwakilan PPM yang diberi tugas memberikan arahan dan dan pertimbangan kepada pimpinan kampus, hanya diam dan membisu melihat praktek mafia kekuasaan ini.
"Jika bertentangan dengan pedoman PP Muhammadiyah dan status UMB 2017, lantas dimana dasar hukum senat UMB melaksanakan Pilrek ini. Wahai KH Ahmad Dahlan, disaat yang lain mengenang kisahmu, kami meratapi nasib amal usahamu kini" imbuh Haris.
Dalam pernyataan sikapnya, AMM Baubau dan Buton menuntut BPH UMB segera membuat laporan ke PPM untuk membatalkan proses Pilrek 2018-2022. Jika tuntutan dipenuhi selama 1X24 jam, AMM mengancam akan gencar menggelar aksi berjilid-jilid.
Selama aksi, tidak ada satupun pihak BPH UMB yang menemui demonstran. Massa pun memboikot aktivitas di kantor BPH UMB sebagai bentuk pelampiasan kekesalan.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan belum berhasil mengkonfirmasi pihak BPH terkait tuntutan ini. Ketua BPH UMB, Muchlis tidak merespon panggilan seluler sebanyak dua kali, SMS sekali plus sekali pesan WhatsApp. (exa)