Soal PAW Anggota DPRD Konkep, Parpol Mengusulkan, KPU yang Proses
Bagikan

PUBLIKSATU, KONAWE KEPULAUAN - Komisioner KPU Kabupaten Konkep bidang Divisi Teknis Penyelenggara, Badran mengikuti kegiatan bimtek mengenai tata cara pelaksanaan sistem Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota dewan. Kegiatan tersebut diselenggaran di salah satu hotel di Kota Kendari, oleh KPU Provinsi Sultra dan dihadiri seluruh perwakilan KPU kabupaten/kota se-Sultra.
Badran mengatakan, Bimtek itu bertujuan agar para komisioner KPU di tingkat kabupaten/kota bisa mengetahui dan pemahami tata cara pelaksanaan PAW bagi anggota dewan.
"Sasaran kegiatan tersebut adalah untuk memperdalam pemahaman terkait tata cara pelaksanaan PAW bagi anggota dewan. Penekanannya metode proses teknisnya," jelasnya.
Kata Badran, soal PAW anggota dewan, KPU hanya melaksanakan mekanisme ketentuan yang harus dipenuhi. Sementara yang berhak melakukan PAW bagi anggota dewan adalah patai politik (Parpol).
"Jika suatu saat Parpol akan melakukan PAW secara internal, tentu teknisnya akan diproses pihak KPUD," terang Badran.
Kegiatan Bimtek tersebut berlangsung selama dua hari. Adapun yang menjadi nara sumber dalam kegiatan tersebut yakni Komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo Bane. (p4)
