Berita Terkini
Baubau

Bawaslu Baubau "Berang" Gegara DPT Simpang Siur

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 14 November 2018 14:06 WIB · 2 menit baca
Bawaslu Baubau "Berang" Gegara DPT Simpang Siur
Yusran Elfargani. (publiksatu.co)

PUBLIKSATU, BAUBAU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau gerah dengan carut-marutnya daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Kondisi tersebut diperparah dengan sikap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang terkesan tertutup soal data pemilih potensial yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Akibatnya, pleno penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) tahap II terpaksa ditunda. Bawaslu Baubau mengendus ada 47 orang belum memiliki e-KTP.

"Setelah berjalan sekitar tiga jam rapat pleno DPTHP II di Galaxy Inn, kita rekomendasikan penundaan. Diakibatkan masih ada 47 orang belum memiliki KTP-El yang datanya tidak mau diberikan Capil," ungkap Komosioner Bawaslu, M Yusran Elfargani melalui seluler, Selasa (13/11).

47 orang tersebut, kata dia, adalah hasil pencermatan lapangan pihaknya terhadap sekitar 8.000 Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) non DPT yang diterbitkan Dirjen Capil. "Capil tidak mau mengungkap data itu dengan alasan macam-macam, katanya harus ada petunjuk dari pusatlah," ujarnya.

Menurutnya, 47 pemilih belum memiliki e-KTP tersebut diluar dari 107.212 orang yang ada DPTHP tahap I. Sehingga, pihaknya berkesimpulan jumlah pemilih yang tidak memiliki e-KTP di Baubau masih sangat besar.

"Sementara dugaan kami dari data DPTHP pertama yang 107.212, itu masih besar lagi jumlahnya yang belum memiliki KTP-El. Sampai hari ini kami belum tahu siapa saja orangnya, masih disembunyikan oleh mereka (Capil, red)," tandasnya.

Yusran menegaskan, e-KTP ini sangat penting dimiliki oleh pemilih. Orang yang tidak memiliki e-KTP tidak akan bisa menyalurkan hak pilihnya pada 17 April 2109 mendatang, walaupun ada namanya dalam DPT.

"Ini yang harus diketahui publik agar menjadi perhatian pemerintah, masyarakat maupun kami penyelenggara Pemilu. Ini harus sesegera mungkin diselesaikan, karena hak pilihnya tidak bisa kita jamin kalau tidak memiliki KTP-el," tukasnya.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Badan Bawaslu Baubau ini menambahkan, rekomendasi penundaan pleno penetapan DPTHP II itu berlaku sampai batas waktu yang tidak ditentukan. "Pokoknya sampai diselesaikan urusan ini oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Capil," pungkasnya. (exa)