Berita Terkini
Baubau

Dua Terdakwa Pembunuhan di Jembatan Tengah Divonis 10 Tahun

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 14 November 2018 14:04 WIB · 3 menit baca
Dua Terdakwa Pembunuhan di Jembatan Tengah Divonis 10 Tahun
Ilustrasi

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pengadilan Negeri (PN) Baubau menjatuhkan vonis kepada Saldi alias Longge (19) dan LM Sumardi (19) selama 10 tahun pejara, Selasa (13/11). Keduanya dinyatakan terbukti telah menghilangkan nyawa almarhum Rudi pada 28 April 2018 lalu di Jembatan Tengah Kelurahan Batarguru, Kecamatan Wolio.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau yang diketuai R Bernadette Samosir SH MH, didampingi dua orang hakim anggota Lutfi Alzagladi SH dan Achmad Wahyu Utomo SH MH, sebelumnya telah memeriksa terdakwa Saldi alias Longge (19) dan LM Sumardi (19) dan juga para saksi di ruang sidang PN Baubau.

Berdasarkan fakta di persidangan, kedua narapidana itu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembunuhan kepada korban Rudi di Jembatan Tengah sekitar pukul 01.00 Wita pada 28 April 2018 lalu. Sehingga kedua terdakwa diputus selama 10 tahun penjara.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, maka majelis hakim Pengadilan Negeri Baubau menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing-masing sepuluh tahun penjara dan dibebani biaya perkara sebesar Rp 2 ribu," kata ketua majelis hakim, R Bernadette Samosir, saat membacakan putusan di ruang sidang PN Baubau.

Putusan tersebut sama seperti tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau yang telah menuntut kedua terpidana selama 10 tahun. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam dakwaan primer pasal 170 KUHP ayat 2 ketiga, yakni melakukan pembunuhan secara bersama-sama dengan tenaga bersama-sama.

Putusan hakim tersebut akan dijalani kedua terpidana setelah dipotong masa tahanan. Dimana keduanya telah ditahan sejak 1 Mei 2018 lalu. Kedua terpidana akan menjalani hukuman tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Dalam amar putusannya juga hakim merampas barang bukti dalam kasus tersebut berupa satu buah senjata tajam jenis samurai untuk dimusnahkan. Sementara satu buah celana panjang warnah hitam dan satu buah baju warna biru dikembalikan.

La Nuhi SH MH, kuasa hukum kedua terdakwa mengangap putusan tersebut sudah sesuai pertimbangan hukum dan fakta di persidangan. Dimana sebelum kejadian terdakwa dilempar oleh korban dengan menggunakan parang. Namun tidak mengenai terdakwa. Hanya saja korban dibaliki dengan dilemparkan balik parang itu sehingga tepat mengenai dadanya.

"Putusan itu memang tidak hakim tidak wajib memberikan putusan di bawah tuntutan jaksa. Bisa dia di atas tuntutan jaksa bisa juga dibawah, tergantung pembuktian dan fakta di persidangan. Kalau bicara adil, yah adil, karena fakta di persidangan begitu," ungkap La Nuhi saat titemui di PN Bubau, kemarin.

"Kan kasihan orang meninggal kan. Kemudian pernyataan kedua terdakwa bahwa barang bukti berupa parang itu milik korban tidak ada saksi yang mendukung mereka. Yang ada hanya keterangan mereka sendiri (terdakwa) bahwa itu parang milik korban. Istri korban dia bilang korban nggak bawa parang," sambungnya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, usai menghabisi korban parang itu dibawa pulang oleh terdakwa di rumahnya. Dengan begitu, kata dia, maka timbul persangkaan.

Terkait akan melakukan banding dari putusan majelis hakim, saat ini masih dipikir-pikir dulu selama tujuh hari. (m2)