Berita Terkini
Hukum

Kasus Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik, Polisi Cek Ponsel Ahmad Dhani

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Rabu, 14 November 2018 23:41 WIB · 2 menit baca
Kasus Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik, Polisi Cek Ponsel Ahmad Dhani

PUBLIKSATU, JAKARTA - Tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani telah menyerahkan barang bukti berupa telepon genggam miliknya ke penyidik Polda Jawa Timur. Penyerahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus yang menyebut sejumlah pihak dengan kata idiot saat hendak demo di Surabaya beberapa waktu lalu.

Kadiv Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, penyerahan itu masuk dalam penyidikan yang dilakukan Polda Jatim.

“Tentu itu satu rangkaian (dengan) pemeriksaan saksi-saksi,” kata Iqbal, Rabu (14/11).

Nantinya, kata Iqbal, dari penyerahan itu akan dicek isi dari handphone tersebut.

“Saya kira boleh-boleh saja kasih barang (ke penyidik) ya. Apakah itu terkait proses penyidikan, tentu akan kami lihat (cek) nanti,” imbuh dia.

Sebelumnya mantan suami Maia Estianty ini menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Polda Jawa Timur mengumumkan penetapan tersangka atas Dhani ini dilakukan setelah penyidik memeriksa ahli bahasa dan saksi-saksi.

Kasusnya adalah ujaran Dhani yang termuat dalam video dan tersebar di Facebook. Saat itu Dhani, yang berada di Hotel Majapahit Surabaya, hendak menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden pada Minggu, 29 Agustus 2018.

Namun dia dihadang oleh sejumlah anggota Koalisi Bela NKRI, sehingga Dhani harus tetap berada di hotel. Saat itulah dia menyampaikan ujarannya. Dalam videonya, Dhani diduga menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.(cuy/jpnn)