Terdakwa Pencurian di Jembatan Tengah Dituntut Tiga Tahun

PUBLIKSATU, BAUBAU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menuntut Nelson alias Itang (25), terdakwa kasus pencurian di jembatan tengah selama tiga tahun penjara di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Selasa (13/11).
Majelis hakim yang diketuai Hika D Asril Putra SH, didampingi dua hakim anggota Rudie SH MH dan Muhajir SH, telah memeriksa terdakwa dan juga beberapa orang saksi di ruang sidang PN Baubau. Menurut JPU Kejari sesuai fakta hukum di persidangan, sehingga terdakwa dituntut pidana penjara selama tiga tahun.
"Saya minta keringanan yang muliah karena saya sangat menyesal dan saya tidak akan mengulanginya lagi,"kata terdakwa dihadapan majelis hakim.
Tuntutan yang diberikan oleh Jaksa sesuai keterangan para saksi dan juga terdakwa sendiri selama pemeriksaan di ruang sidang PN Baubau. Terdakwa saling berboncengan menggunakan sepeda motor mencuri handphone Oppo milik korban DT (22) pada malam hari di jembatang tengah beberapa bulan yang lalu.
Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta. Untungnya, pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polres Baubau. Meskipun satu pelakunya lagi masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Arman alias Cakalang. Atas perbuatan terdakwa dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Majelis hakim yang diketuai oleh Hika D Asril Putra SH, didampingi dua orang hakim anggota yakni Rudie SH MH dan Muhajir SH, telah mendengarkan hasil tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU Kejari Baubau. Meskipun begitu, Jaksa tetap pada tuntutannya ketika terdakwa meminta keringanan dihadapan majelis hakim.
"Sidang hari ini kita tunda dan akan kembali dilanjutkan pada sidang berikutnya pada hari Senin 19 November 2018, dengan agenda sidang putusan," tutup majelis hakim.(m2)