Timsus Polres Konawe Tangkap Maling HP
Bagikan

KENDARIPOS.CO.ID — Tim khusus (Timsus) Polres Konawe berhasil membekuk dua terduga kasus maling handphone, Jemran alias Jems (19), warga Kelurahan Kasipute Kecamatan Wawotobi, dan Upit Aspianto (19) warga Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi.
Kapolres Konawe, AKBP Muh. Nur Akbar melalui Kasat Reskrim Iptu Rachmat Zam Zam mengungkapkan, tersangka Jems dan Upit diamankan tim yang dipimpinnya bersama barang bukti satu unit HP jenama (merek) Vivo Y53. Kasus pencurian itu terjadi di Kelurahan Rahabangga, Kecamatan Unaaha.
“Kedua pelaku diamankan setelah adanya laporan korban bernama Gandi Adriansyah,” ujar Iptu Rachmat Zam Zam, Senin (12/11).
Setelah menerima laporan tersebut, Iptu Rachmat Zam Zam bersama Timsus Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Jemran alias Jems ini juga terlibat beberapa kasus pencurian dalam wilayah hukum Mapolres Konawe. Ia pernah mencuri ternak, dan menjadi DPO,” ungkap mantan Kapolsek KP3 Kendari ini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini telah mendekam di sel Mapolres Konawe, dan dijerat pasal 363 subsider pasal 362 KUHP. “Ancaman hukuman tujuh tahun masa kurungan,” tandas Iptu Rachmat Zam Zam. (hel/b)