Hukum

Kasus Bappeda Dihentikan, Akademisi UMK Soroti Kejari Baubau

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 15 November 2018 14:18 WIB · 4 menit baca
Bagikan
Kasus Bappeda Dihentikan, Akademisi UMK Soroti Kejari Baubau
Kasi Intel Kejari Baubau, Ruslan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Akademisi Hariman Satria SH LL.M, merasa janggal dengan penghentian pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Bappeda Kota Baubau tahun 2015. Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) ini menganggap alasan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau tidak rasional.

Kejari Baubau berdalih karena kontraktor pelaksana PT Benteng Baria Perkasa telah membayar kerugian negara sesuai nilai yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pengembalian terus dilakukan disaat proses hukum masih dalam tahap penyelidikan.

"Alasan ini tidak logis. Coba sebutkan mana dasar hukumnya yang mengatakan boleh menghentikan proses hukum dengan alasan pengembalian kerugian negara pada saat penyelidikan. Jadi menurut saya kasus ini tidak boleh dihentikan," jelas Hariman dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu (14/11).

Menurut dia, Kejari Baubau mestinya merujuk pada pasal 4 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Disitu sangat jelas disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak bisa menjadi alasan untuk tidak dilaksanakan penuntutan kepada pelaku.

"Katakanlah kontraktor yang sudah diduga melakukan tindak pidana korupsi dan berdasarkan temuan BPK didapati fakta bahwa jelas tindak pidana korupsi. Lalu dia mengembalikan kerugian, maka itu tidak berarti menghapuskan proses hukum yang sudah dilakukan pihak Kejaksaan," ujarnya.

Kata dia, menelisik kerangka UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur ketentuan umum penyelidikan dan penyidikan. Penyelidikan itu pada intinya adalah penyidik itu menduga ada suatu peristiwa, tapi belum diketahui apakah pidana atau bukan. Maka penyelidikan itu untuk menentukan peristiwa tersebut sebagai pidana atau bukan.

Ketika penyidik sudah mendapatkan gambar yang jelas bahwa itu peristiwa pidana, maka tugas selanjutnya adalah mencari siapa pelaku pidana itu. Mencari pelaku itu sudah dalam ranah penyidikan. Artinya statusnya meningkat dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kaitannya dengan kasus ini, sudah jelas sekali dihadapan kita itu hasil audit BPK yang menyatakan ada kerugian keuangan negara. Itu berarti sudah dugaan tindak pidana korupsi tinggal ditambah dengan unsur yang lain misalnya menyalahgunakan kewenangan sebagaimana pasal 3 atau perbuatan dilakukan secara melawan hukum sebagaimana pasal 2 UU Tipikor," ulasnya.

Dia juga menyoroti penyelidikan Kejari Baubau yang terkesan lamban dan mengelabui hukum. Seharusnya pengusutan yang kurang lebih dua tahun itu bukan lagi penyelidikan, tapi sudah penyidikan.

"Itu sudah jelas ada kontraktor yang mengembalikan kerugian negara. Kalau kontraktor merasa tidak bersalah, maka untuk apa dia mengembalikan kerugian negara. Itu menjadi tanda pengakuan bahwa dia kontraktor merasa bersalah dan terancam pidana," imbuhnya.

Hariman menambahkan, Kejari Baubau sudah bertindak seperti hakim dengan menghentikan kasus ini. "Kalau pun ternyata yang bersangkutan sudah mengembalikan kerugian negara, maka itu menjadi ranah hakim di pengadilan untuk menjadikan alasan yang meringankan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Baubau Ruslan SH MH mengakui pihaknya telah menghentikan penyelidikan kasus Bappeda. Dalilnya karena kontraktor sudah mengembalikan jaminan pelaksanaan dan denda keterlambatan proyek APBD Baubau senilai Rp 4 miliar lebih itu.

"Jaminan pelaksanaan dan denda yang tertagih itu sudah disetorkan ke kas daerah ketika masih berstatus penyelidikan. Artinya ini sudah terpulihkan keuangan, daerah sudah tidak dirugikan lagi," jelas Ruslan dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (7/11) lalu.

Kata dia, pihak kontraktor membayar jaminan pelaksanaan dan denda keterlambatan itu ke kas daerah pada April 2018 lalu. Nilai pengembalian sesuai dengan temuan BPK.

Untuk diketahui, BPK menemukan ada jaminan pelaksanaan Rp 249.438.500 dan denda keterlambatan Rp 43.402.299 yang harus diterima daerah dalam proyek pembangunan gedung Bappeda Baubau 2015.

Lantas, Direktur PT Benteng Baria Perkasa (Alm) Muhammad Hidayat membuat pernyataan bersedia menyelesaikan pembayaran tersebut selambat-lambatnya 30 September 2016 lalu. Namun, belakangan diketahui, tagihan daerah itu baru diselesaikan nanti April tahun ini setelah Kejari Baubau sudah setengah jalan mengusutnya.

Kasus ini sempat diusut Kejari Baubau kurang lebih dua tahun. Hasil penyelidikan Intel menemukan ada peristiwa pidana dalam proyek tersebut. Sejumlah pihak terkait termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-nya Asmaun.

Seksi Intel kemudian melimpahkan kasus ini ke Pidana Khusus (Pidsus). Namun, ternyata statusnya tidak dinaikkan ke penyidikan. Pidsus tetap kembali meminta keterangan pihak terkait dengan status masih penyelidikan. (exa)

Bagikan