Pukuli Istri, Pria Ini Terancam Empat Bulan Penjara

PUBLIKSATU, BAUBAU - Agus Priyadi (32), terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama empat bulan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Selasa (13/11).
Demikian dikatakan Kasi Pidum Kejari Baubau, Awaluddin Muhammad SH, Rabu (14/11). Ia mengungkapkan, motif terdakwa melakukan KDRT bukan disebabkan karena mengonsumsi minuman keras atau berfoya-foya lalu memukuli istrinya. Dari pertimbangan itu terdakwa dituntut JPU selama empat bulan penjara.
Dikatakan pula, korban meminta keringan kepada majelis hakim agar terdakwa diputus seringan-ringannya. Dikarenakan korban masih ingin membina kembali rumah tangganya dengan terdakwa. Sehingga diharapkan majelis hakim sependapat dengan pertimbangan korban. Apalagi JPU tuntutan terdakwa diringankan karena semata-semata fakta persidangan.
"Kalau KDRT lagi biasanya korban sudah tidak mau sama suaminya. Dia keberatan, pak hakim hukum pak biar dia tidak ulangi lagi perbuatannya. Inikan sepeleh ji, baru masih mau kembali toh, apalagi ini terdakwa sampingannya tukang ojek," kata Awaluddin, saat ditemui di ruangannya.
Ia menjelaskan, antara visum dengan keterangan saksi ditampar dua kali. Ditambah lagi fisik istri terdakwa kecil dan sementara suaminya besar. Ketika terdakwa menampar korban dengan telapak tangannya menutupi semua wajah. Dari hasil visum et repertum ada tiga titik yang dikenai di wajah korban.
"Jadi dua kali, makanya saya tanya oh mungkin disini karena besar tangannya suaminya dan istrinya kecil jadi satu kali tampar kena disini,"jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa menampar korban pada 6 Agustus lalu di Kelurahan Kadolo. Dikarenakan korban datang dalam keadaan marah disebabkan terdakwa tidak hadir di pesta ulang tahun anaknya. Bahkan menolak pemberian hadiah dari mertua korban sendiri ketika hadir di pesta ulang tahunnya.
Setelah itu, korban mendatangi rumah mertuanya dalam keadaan marah dan menemui terdakwa. Disaat itulah terdakwa menampar korban. Akibat peristiwa itu, korban melaporkan perbuatan suaminya ke pihak yang berwajib. Atas perbuatan terdakwa dikenai pasal 44 UU No 35 tahun 2014 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Majelis hakim yang diketuai oleh Hika D Asril Putra SH, didampingi dua orang hakim anggota Rudie SH MH dan Muhajir SH, telah memeriksa para saksi dan juga terdakwa sendiri. Selanjutnya terdakwa akan segera diputus pada 22 November 2018 di ruang sidang PN Baubau.(m2)