Usai SKD CPNS, Pemkot Baubau Terancam Rugi 35 Jabatan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau terancam tidak dapat mengisi 35 jabatan pada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Menyusul, hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) hanya menyisakan 27 peserta yang lolos passing grade.
Usai direkapitulasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Baubau, 27 peserta yang lolos itu ternyata hanya pelamar di 15 jabatan. Sedangkan total jabatan yang tersedia sebanyak 50 kursi.
"50 jabatan itu terdiri dari dua formasi khusus, enam guru, 27 kesehatan, dan 15 tenaga teknis dengan total alokasi formasi 152 formasi," urai Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKPSDM Baubau, Samiun di ruang kerjanya, Rabu (14/11).
Kata dia, sebelum SKD, ada 14 jabatan tidak terisi karena tanpa pelamar atau pendaftar. Usai SKD, bertambah 21 jabatan lagi karena tidak ada satu pun peserta yang lolos passing grade SKD.
"Hasil seleksi administrasi dan SKD kemarin, ada 35 jabatan yang tidak terisi. Jadi untuk sementara yang terisi baru 15 jabatan," ujarnya.
Ia mengakui, Pemkot akan merugi jika 35 jabatan itu benar-benar tidak terisi. "Yang jelas akan merugikan," imbuhnya.
Dia menjelaskan, pihaknya menunggu hasil rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk dijadikan acuan menyatakan bersikap formal. Pasca SKD, Panselnas sudah dua kali rapat, namun belum menghasilkan petunjuk yang jelas untuk dilaksanakan pihaknya.
"Nanti ada keputusan Panselnas itu, baru kita bersikap. Termasuk juga terhadap jabatan yang tidak dilamar, misalnya dokter spesialis. Kita akan upayakan bagaimana caranya supaya formasi terisi semua," tukasnya.
Menurut Samiun, sesuai aturan awal, peserta yang lulus SKD masih diwajibkan mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Namun, waktu pelaksanaannya masih menunggu petunjuk dari Panselnas.
"Yang jelas tahapan CPNS ini tidak bisa lewat akhir tahun 2018. Kita juga harapkan semua pelamar CPNS yang telah mengikuti seleksi administrasi dan SKD tetap tenang menunggu keputusan rapat Panselnas," pungkasnya. (exa)
* Berikut 35 jabatan yang terancam kosong usai SKD:
Nama Jabatan Keterangan
1.Tenaga Guru (formasi khusus) Tanpa Pelamar
2.Tenaga Kosong (formasi khusus) Tanpa Pelamar
3.Guru Matematika Ahli Pertama Tidak lulus passing grade
4.Guru TIK Ahli Pertama Tidak lulus passing grade
5.Guru Bimbingan Konseling Tidak lulus passing grade
6.Dokter Gigi Ahli Pertama Tidak lulus passing grade
7.Dokter Spesialis Bedah Umum Ahli Pertama Tanpa Pelamar
8.Dokter Spesialis Penyakit Dalam Ahli Pertama Tanpa Pelamar
9.Dokter Kesehatan Anak Ahli Pertama Tanpa Pelamar
10.Dokter Spesialis Opgin Ahli Pertama Tanpa Pelamar
11.Dokter Spesialis Radiologi Ahli Pertama Tanpa Pelamar
12.Dokter Spesialis Mata Ahli Pertama Tanpa Pelamar
13.Dokter Spesialis THT Ahli Pertama Tanpa Pelamar
14.Dokter Spesial Kulit dan Kelamin Ahli Pertama Tanpa Pelamar
15.Dokter Spesialis Orthopedi Ahli Pertama Tanpa Pelamar
16.Dokter Spesialis Anastesi Ahli Pertama Tanpa Pelamar
17.Dokter Spesialis Patologi Klinik Ahli Pertama Tanpa Pelamar
18.Dokter Spesialis Anatomi Ahli Pertama Tanpa Pelamar
19.Asisten Apoteker Terampil Tidak lulus passing grade
20.Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama Tidak lulus passing grade
21.Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil Tidak lulus passing grade
22.Radiografer Terampil Tidak lulus passing grade
23.Nutrisionis Ahli Pertama Tidak lulus passing grade
24.Nutrisionis Terampil Tidak lulus passing grade
25.Teknik Elektro Medis Terampil Tidak lulus passing grade
26.Pengelola Sumber Daya Air Tidak lulus passing grade
27.Pengelola Pembangunan dan Peningkatan Jalan Tidak lulus passing grade
28.Pengelola Irigasi Tidak lulus passing grade
29.Pemeriksa Jalan dan Jembatan Tidak lulus passing grade
30.Analis Perencanaan Tidak lulus passing grade
31.Fasilitator Perdagangan Tidak lulus passing grade
32.Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Tidak lulus passing grade
33.Analis Budidaya Perikanan Tidak lulus passing grade
34.Analis Pariwisata Tidak lulus passing grade
35.Auditor Ahli Pertama Tidak lulus passing grade