Sultra

Dugaan Korupsi Terminal Rumbia, Jaksa Incar Tersangka Tambahan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 16 November 2018 16:06 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Dugaan Korupsi Terminal Rumbia, Jaksa Incar Tersangka Tambahan
Kasi Pidsus Kejari Bombana, Bustanil (kiri) mendampingi terdakwa Apri (tengah, pakai tas) saat mengembalikan kerugian negara di Bank BRI

PUBLIKSATU.CO — Proses sidang dugaan korupsi terminal Rumbia tahun 2016 masih berjalan dengan terdakwa H.Syamsuri dan Aprianto. Agendanya masih terkait pemeriksaan saksi ahli. Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana kini sedang dalam proses persidangan mengembangkan keterangan saksi dan fakta persidangan untuk mengincar tersangka tambahan.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bombana, Bustanil N Arifin, SH, Kamis (15/11/2018). Menurutnya, pemeriksaan saksi dalam persidangan, bisa jadi akan ada fakta-fakta sidang yang mengarah adanya tersangka baru.

“Nanti fakta persidangannya kita lihat setelah pemeriksaan saksi, baik itu pihak dinas ataupun saksi ahli dari BPKP atau dari akademisi. Dan bila dalam pemeriksaan saksi itu ada diindikasi tersangka baru akan segera kami usut sampai tuntas,” Bustanil di ruang kerjanya, kemarin.

Mantan jaksa di Kejari Konawe menambahkan untuk mendapatkan proyek terminal Rumbia dengan anggaran Rp 3,6 miliar itu, H.Syamsuri diduga dibantu beberapa orang untuk melobi proyek agar pembangunan terminal tersebut dimenangkan oleh PT Raihan Anoa Bangunindo (RAB), perusahaan yang digunaan H.Syamsuri ikut tender.

“Dalam kasus ini tersangka H.Syamsuri adalah pihak ketiga atau kontraktor, namun dia meminjam perusahaan milik Aprianto yaitu PT Raihan Anoa Bangunindo (RAB),” ungkap Bustanil.

Untuk diketahui dugaan korupsi terminal Rumbia yang dikerjakan H.Syamsuri menimbulkan kerugian negara sekira Rp 250 juta. Yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara, namun Kejari Bombana tetap melanjutkan kasus tersebut karena pengembalian kerugian negara tak menghapus proses hukum. (kmr/b)

Bagikan