Hukum

Kasus Korupsi, Mantan Sekab Konawe Divonis 2,3 Tahun, Eks Bendahara Dikbud 2 Tahun Penjara

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 17 November 2018 17:38 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Kasus Korupsi, Mantan Sekab Konawe Divonis 2,3 Tahun, Eks Bendahara Dikbud 2 Tahun Penjara

PUBLIKSATU.CO — Mantan Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe, Ridwan Lamaroa divonis dua tahun penjara. Ridwan Lamaroa diduga terlibat korupsi penyalahgunaan dana guna uang (GU), tambah uang (TU), uang persediaan (UP), dan dana pembayaran langsung (PL) saat masih menjadi Kepala Dinas Dikbud Konawe tahun 2013. Dia tak sendiri, mantan bendahara pengeluaran Dinas Dikbud Konawe, Gunawan juga ikut kena vonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Konawe, Sahrir, SH mengatakan, Ridwan Lamaroa divonis dua tahun tiga bulan, sedangkan bekas anak buahnya, Gunawan divonis dua tahun penjara.

“Masing-masing didenda Rp 50 juta, dan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan subsider dua bulan penjara. Selain itu, keduanya juga dikenakan uang pengganti senilai Rp 200 juta, apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan subsider satu tahun penjara,” jelas Sahrir di ruang kerjanya, Jumat (16/11/2018).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar. Jaksa penyidik Kejari Konawe telah melakukan pemulihan keuangan negara dengan menyita uang sekira Rp 1,7 miliar dari kedua tersangka.

Untuk diketahui, penyelidikan terhadap keduanya yakni berawal pada tahun 2013, dimana saat itu Ridwan Lamaroa menjabat sebagai Kepala Dinas Dikbud Konawe, dan Gunawan menjabat sebagai bendahara pengeluaran Dikbud Konawe. Keduanya ditetapkan tersangka tahun 2017, ketika Ridwan Lamaroa menjabat Sekab Konawe. (hel/b)

Bagikan