OTT Bupati Pakpak Bharat, Uang Suap Berasal dari Sejumlah Mitra Proyek
Bagikan

PUBLIKSATU, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menduga uang suap kepada Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu berasal dari sejumlah mitra proyek di lingkungan dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat.
“Diduga (dana suap) berasal dari sana (mitra proyek),” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, kemarin (Minggu, 18/11).
Sebelumnya hanya mengumumkan pihak terduga penerima suap, tanpa menyebut pemberi suap dalam operasi tangkap tangan Kabupaten Pakpak Bharat.
“Ada tiga orang diduga sebagai penerima suap. Pemberinya masih diselidiki,” papar Agus.
Agus menyebut Remigo menerima uang suap dalam tiga tahap, tanggal 16 November senilai Rp 150 juta, tanggal 17 November dua kali penerimaan yaitu Rp 250 juta dan Rp 150 juta.
Sebelumnya, Remigo Yolando Berut diperiksa selama hampir 12 jam pasca diamankan dari Operasi Tangkap Tangan di Medan, Sumatera Utara. Dan tiba di Jakarta kemarin (Minggu, 18/11) pukul 14.30 WIB.
Pemeriksaan pun selesai pada Senin (19/11) dini hari sekira pukul 02.53 WIB. Sesaat keluar Remigo mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia pun hanya melewati kerumunan wartawan tanpa sedikit ucap.
Sembari tutupi wajahnya Remigo buru-buru masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Menyusul, giliran Plt Kadis PUPR Pemkab Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK) yang keluar KPK pukul 03.24 WIB. David juga mengenakan rompi oranye.
Hal yang sama dilakukan keduanya. Bungkam kepadawa awak media yang menunggu.
Sebelumnya, ada enam orang yang diamankan KPK selain Remigo yakni, Hendriko Sembiring (HSE), David Anderson (DA), Syekhani (S), Jufri Mark Bonardo Simanjuntak (JBS), dan Reza Pahlevi (RP).
Belakangan, KPK menetapkan tiga tersangka. Adalah Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, Plt Kepala Dinas PUPR, David Anderson Karosekali dan satu pihak swasta, Hendriko Sembiring
[jto/rmol]
