Berita Terkini
Baubau

Rekam KTP-El Penduduk 23 Tahun Hanya Sebulan Lagi

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 19 November 2018 13:24 WIB · 1 menit baca
Rekam KTP-El Penduduk 23 Tahun Hanya Sebulan Lagi
Sahirun. (publiksatu.co)

PUBLIKSATU, BAUBAU - Penduduk berumur diatas 23 tahun kembali diingatkan untuk segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El). Sebab, batas waktunya tidak genap dua bulan lagi atau hanya sampai 31 Desember 2018.

Jika tidak juga merekam KTP-El, maka pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri akan memblokir data kependudukan warga yang dimaksud.

"Akan diblokir datanya kalau tidak merekam sampai tanggal 31 Desember 2018. Itu anjuran dari Dirjen Kependudukan," ujar Kepala Disdukcapil Kota Baubau, Sahirun di kantornya.

Menurut dia, penduduk bersangkutan akan menanggung kerugian bila datanya dinonaktifkan. Salah satunya, penduduk itu tidak bisa mengurus hal-hal administratif berbasis data kependudukan.

"Kita himbau segera melakukan perekaman. Masa rentang lima tahun sejak berumur 17 tahun tidak punya merekam," imbuhnya.

Kendati meminta pro aktif masyarakat, Sahirun mengatakan, namun pihaknya juga tidak akan pasif. Pegawai Disdukcapil siap menerapkan sistem jemput bola.

"Usahakan bisa datang merekam di kantor atau bisa menghubungi kami datangi ke tempat-tempatnya. Biar di halaman rumah kami akan merekam masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-El," tukasnya.

Sayangnya, Sahirun mengakui tidak punya data penduduk Baubau usia diatas 23 tahun yang belum melakukan perekaman KTP-El. "Data itu kecuali kita olah, tapi tidak punya waktu yang cukup. Karena hampir setiap hari sibuk melayani masyarakat," tandasnya.(exa)