Berita Terkini
Hukum

Rugikan Negara RP 1,8 Miliar, Kejari Dalami Dugaan Korupsi Beras Tanggap Darurat Fiktif

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Senin, 19 November 2018 17:21 WIB · 3 menit baca
Rugikan Negara RP 1,8 Miliar, Kejari Dalami Dugaan Korupsi Beras Tanggap Darurat Fiktif
Ilustrasi pedagang beras

PUBLIKSATU.CO – Kejaksaan Negeri (kejari) Kota Bekasi masih terus mendalami dan mengembangkan kasus dugaan korupsi Satuan Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Satlak BPBD) Kota Bekasi, Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi beras tanggap darurat fiktif tahun 2016 dan 2017.

Kasus ini diduga merugikan negara Rp 1,8 miliar. Selain mengembangkan kasus ini, penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara para tersangka untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Kepala Satlak BPBD Kota Bekasi Drs HI, PNS Satlak BPBD, PS dan Pegawai lepas harian BPBD, AD. Dua tersangka PS dan AD telah dilakukan penahanan oleh penyidik sejak 13 November 2018.

“Sudah kami tahan sejak untuk 20 hari kedepan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Hermon Dekristo, Kemarin.

Dia menjelaskan dalam mengungkap kasus ini, penyidik telah memeriksa 41 orang sebagai saksi termasuk lurah, camat, relawan dan pegawai Bulog Sub Divre Karawang serta berbagai pihak yang diduga mengerahui soal dugaan korupsi ini.

Disinggung soal modus operandi para tersangka, Hermon menjelaskan Satlak BPBD Kota Bekasi mengajukan permohonan cadangan beras pemerintah (CBP) pada 2016 dan 2017 kepada Perum Bulog Sub Divre Karawang dengan bekal surat penetapan status siaga darurat dari Walikota Bekasi.

Atas permohonan itu pihak Bulog mengeluarkan surat perintah penyerahan barang (SPBB) atau Delivery Order yang digunakan tersangka PS dan AD untuk mencairkan CBP sebanyak 100.000 kilogram atau 100 ton dari Gudang Bulog.

Sementara dari hasil penyidikan ditemukan bukti dari 100 ton CBP yang dimohon pada 2016 hanya 13.425 kilogram beras disalurkan kepada korban bencana banjir. Sisanya 86.575 kilogram beras dijual dan uangnya digunakan kepentingan lain termasuk kepentingan pribadi para tersangka.

Begitupun untuk 2017 beras CBP yang diterima BPBD kota Bekasi dari pihak Bulog tidak disalurkan kepada korban bencana, tetapi dijual ke pedagang bernama Sayda di Bantargebang dan uangnya untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Selain itu, kata Hermon, terkait CBP seharusnya pihak Bulog tidak keluarkan DO untuk Satlak BPBD Bekasi, pasalnya sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2012 bahwa CBP hanya diperuntukan untuk status bencana tanggap darurat bukan siaga darurat.

Dalam penyidikan terungkap juga dalam pengeluaran CBP untuk tahun 2017 didasari SK Walikota Bekasi yang ditandatangan dengan cara di scan (dipalsukan) oleh tersangka.

“Karena Walikota Bekasi tidak pernah mengeluarkan surat penetapan status bencana apapun, baik status siaga darurat atau status tanggap darurat,” ujarnya.

Lalu apakah nanti penyidik akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, Hermon enggan berandai-andai, namun bukan hal yang tidak mungkin bakal ada tersangka baru.

“Ya nanti kita lihat perkembangan selanjutnya,” tutupnya.

(Lan/Fin)