Baiq Nuril Belum Jadi di Penjara
Bagikan

PUBLIKSATU, JAKARTA – Kejaksaan Agung menunda eksekusi pidana penjara Baiq Nuril Maknun, seorang terpidana kasus penyebaran rekaman konten kesusilaan. Penundaan tersebut dilakukan hingga keluarnya putusan peninjaun kembali (PK).
“Sabtu kemarin kami kirim surat penundaan. Kejagung melalui Kapuspenkum mengatakan menunda eksekusi setelah adanya putusan PK,” kata Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi kepada JawaPos.com (Grup Fajar), Selasa (20/11).
Joko menjelaskan, seharusnya Baiq Nuril menjalani eksekusi pidana penjara selama enam bulan dimulai pada Rabu (21/11) esok. Namun, pengajuan surat penundaan diterima oleh Kejagung.
Joko meyakini, kliennya belum menjalani putusan hukum sebelum adanya hasil putusan PK. “Sekarang masih bisa berkumpul bersama keluarga,” paparnya.
Namun, upaya pengajuan PK itu dilakukan setelah tim kuasa hukum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Tim kuasa hukum pun optimistis kliennya dapat diputus bebas dalam hasil putusan PK.
“Optimistis, PK akan menang,” tegasnya.
Lebih jauh, Joko mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan agar kliennya dapat terbebas dari jeratan hukum.
“Kami sangat mengapreasiasi, berterimakasih kepada masyarakat yang sangat luar biasa, sehingga kasus ini menjadi arsip nasional yang dulunya media lokal saja tidak mau mengangkat, tapi sekarang menjadi berita nasional bahkan presiden ikut berkomentar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam putusan Mahkamah Agung tertanggal 26 September 2018 dengan Nomer 574K/Pid.Sus/2018 menyatakan Baiq Nuril Maknun bersalah dan terancam hukuman pidana selama enam bulan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara. (rdw/JPC)
