Digerebek, Oknum Polisi Diduga Terlibat Pesta Narkoba Bersama Tiga Perempuan
Bagikan

PUBLIKSATU.CO - Polisi kembali menciduk sejumlah orang yang diduga tengah asyik berpesta narkoba di sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Duri- Dumai, Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (19/11) dini hari. Diantara ketujuh orang itu diduga terlibat oknum polisi.
Diduga, ketujuh orang itu tengah melakukan pesta narkoba. Ke tujuh orang yang diringkus yakni, BG (33) serta oknum polisi yang bertugas di Polres Dumai yakni, SF (48) IG (34) dan SR (40). Juga bersama tiga orang perempuan berinisial WW (21), NS (45) dan EP (32).
Kapolres Dumai, AKBP Yusup Rahmanto mengatakan, bersama para tersangka diamankan berbagai barang bukti. Diantaranya, 838,46 gram sabu-sabu, 54 butir pil ekstasi dan 21,2 gram daun ganja.
Selain ketiga jenis barang haram tersebut, polisi juga turut mengamankan uang tunai Rp 20 juta lebih, sisa uang di rekening SF sebanyak Rp 70 juta, 6 timbangan, mobil, 13 unit handphone, 65 kaca pirex dan 2 buah bong.
"Saat ini, mereka semua sudah kita tahan guna penyidikan lebih lanjut. Tetapi tersangka utamanya itu adalah SF," kata Kapolres Dumai AKBP Yusup Rahmanto, Rabu (21/11) sore.
Dikatakan AKBP Yusup, penangkapan terhadap ketujuh tersangka, bermula ketika tim opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Kapolsek Mandau Kompol Ricky Rikardo mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
"Tim sudah melakukan pengintaian selama dua minggu di lokasi untuk memastikan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu disana," jelasnya.
Setelah dipastikan adanya tindakan terlarang di rumah tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan. Di sana, dijumpai 4 laki-laki serta 3 orang perempuan.
"Mereka sedang pesta narkoba. Anggota melakukan penggeledahan terhadap badan maupun rumah. Hasilnya ditemukanlah berbagai barang bukti tersebut," ungkapnya.
Ketujuh tersangka dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, dari hasil interogasi, diketahui bahwa SF sudah 7 kali diproses dalam perkara narkotika.
"Jadi menurut pengakuannya, pemasok barang haram itu berinisial NPC warga Malaysia. NPC dikenal SF melalui A. Mereka bertransaksi dengan cara mentransfer sejumlah uang. Kemudian barang diantar ke daerah Pelintung, Dumai yang diletakkan di pinggir jalan," ungkap Kapolres.
Setelah barang dibuang oleh kurir, SF lah yang bertugas untuk menjemputnya. Meski sudah beberapa kali melakukan transaksi namun SF belum pernah bertemu dengan warga negara tetangga tersebut. "NPC kita tetapkan sebagai DPO," kata dia.
Atas perbuatannya, SF terancam dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentanf Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
"Paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat 6 tahun. Dia juga akan dikenakan denda 8 miliar," pungkas AKBP Yusup Rahmanto.
(ica/JPC)