Hukum

Puluhan Bandit Jalanan Ditangkap, Polrestabes Makassar

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 22 November 2018 02:53 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Puluhan Bandit Jalanan Ditangkap, Polrestabes Makassar
Ilustrasi

PUBLIKSATU, MAKASSAR – Polrestabes Makassar merilis hasil tangkapan pelaku tindak kejahatan jalanan, Rabu (21/11). Para bandit 3C (curat, curas, dan curanmor) itu dibekuk selama sebulan terakhir.

Total sebanyak 48 pelaku 3C telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti hasil kejahatan mereka beragam, mulai dari perangkat elektronik, uang hingga senjata tajam.

Kapolrestabes Makassar Kombespol Dwi Ariwibowo mengungkapkan, hasil tangkapan ini merupakan wujud dari keseriusan polisi memberantas kejahatan jalanan. “Tiga kasus ini merupakan yang paling utama. Makanya kami intesifkan pengungkapkan, menanggapi laporan masyarakat demi memberikan kembali rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Kota Makassar,” ungkap Dwi.

Dari tiga kasus umum yang kerap terjadi, paling menonjol adalah kejahatan curas. Rinciannya sebanyak 18 kasus. Menyusul curanmor dengan 9 kasus; dan curat. 9 kasus.

Puluhan pelaku yang terlibat rata-rata sudah berusia dewasa, antara 17 hingga 40 tahun. Pelaku didominasi oleh laki-laki. Angka kejahatan itu diklaim menurun dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. “Kondisi ini merupakan konsentrasi kami. Kami akan terus lakukan pengawasan setelah menerima laporan hingga penagkapan. Semuanya untuk meningkatkan rasa aman masyarakat,” tegasnya.

Dwi menjamin angka kejahatan di Kota Makassar akan terus menurun penindakan tegas. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tetap melaksanakan aktifitas seperti biasa.

“Jadi bagi masyarakat tidak usah ragu karena pengawasan kami tetap ketat. Bagi siapapun yang melakukan kejahatan akan kami tindak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” pungkas perwira polisi dengan tiga melati di pundak tersebut. (rul/JPC)

Bagikan