Setubuhi Anak Dibawah Umur di Belakang SMA 3 Baubau, Pria Ini Terancam Penjara

PUBLIKSATTU.COM, BAUBAU - Sidang satu kali lagi, nasib terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di belakang SMAN 3 Baubau akan terang. Senin (19/11) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau sudah mendakwah yang berinisial BD dengan ancaman 10 tahun penjara.
Pembacaan tuntutan JPU dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Baubau. Majelis hakim diketuai Hika D Asril Putra SH, didampingi Rudie SH MH dan Muhajir SH (aggota).
Sebelumnya majelis hakim telah memeriksa saksi korban dan terdakwa sendiri. Dalam persidangan terungkap terdakwa melakukan persetubuhan kepada Bunga (nama samaran) di Jalan Dayanu Ikhsanuddin Kelurahan Lipu pada April lalu.
Berdasarkan fakta di persidangan itu, JPU menilai terdakwa telah terbukti bersalah dan menyakinkan secara sah melakukan persetubuhan anak di bawah umur. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 81 UU No 12 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur.
Usai pembacaan tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa La Nuhi SH MH, langsung menyampaikan pembelaan terdakwa secara lisan di hadapan majelis hakim PN Baubau. Pada intinya La Nuhi meminta majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang ringan. Dengan alasan terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit selama di periksa di ruang sidang.
"Kami telah mengajukan pembelaan lisan, mohon putusan yang ringan dengan alasan pertama, dia (terdakwa, red) mengakui perbuatannya. Berlaku sopan di persidangan, memiliki anak kecil punya tanggungan. Kemudian berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata La Nuhi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Baubau.
Setelah mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, JPU Kejari Baubau tetap pada tuntutannya.
Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada 28 November 2018 dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim. (m2)