Berita Terkini
Hukum

'Garap' Siswi SMP, Dua Dari Lima Pelaku Dijebloskan ke Penjara

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 23 November 2018 17:03 WIB · 1 menit baca
'Garap' Siswi SMP, Dua Dari Lima Pelaku Dijebloskan ke Penjara

PUBLIKSATU, TAKALAR – Dua terduga pelaku pemerkosaan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Takalar ditangkap polisi. Pelaku yakni A (35) dan S (23.

Kedua pelaku melakukan aksi pemerkosaan terhadap siswi SMP di Tanggul Wisata Permandian Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.

Kepala Polres Takalar, AKBP Gani Alamsyah Hatta mengatakan, sebelum diamankan pelaku sempat dikeroyok keluarga korban.

“Beruntung segera diamankan ke Mapolres,” kata Gani Alamsyah Hatta, Kamis (22/11/2018).

Gani mengatakan baru 2 yang berhasil diamankan. Hari ini pelaku A ditangkap di Panyangkalang, Kabupaten Jeneponto. Keduanya merupakan bagian dari komplotan lima pelaku yang memperkosa korban.

“Para pelaku juga merampas ponsel korban. Kelima pelaku memperkosa korban beramai-ramai,” lanjut Gani.

Hingga saat ini korban berinisial MA (13) masih mengalami trauma mendalam. Gani menduga korban diperkosa saat berdua dengan pacarnya di tanggul Wisata Pemandian Topejawa sekita satu pekan lalu.

Kedua pelaku yang ditangkap akan dijerat Pasal 81, 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2014 dengan hukuman di atas 15 tahun penjara.

(herman kambuna/pojoksulsel)