Berita Terkini
Baubau

Terdakwa Penganiayaan di Patkam Segera Dituntut

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 23 November 2018 15:33 WIB · 2 menit baca
Terdakwa Penganiayaan di Patkam Segera Dituntut
Ilustrasi

PUBLIKSATU, BAUBAU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau akan segera menuntut IZ (19) terdakwa kasus penganiayaan yang terjadi di Pantai Kamali, beberapa waktu lalu.

Majelis hakim yang diketuai Hika D Asril Putra SH, didampingi dua hakim anggota, Rudie SH MH dan Muhajir SH, telah memeriksa beberapa saksi dan terdakwa di ruang sidang PN Baubau. Selanjutnya, terdakwa akan segera dituntut JPU pada sidang berikutnya.

Berdasarkan fakta di persidangan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di salah satu rumah makan di Pantai Kamali Kelurahan Wale pada 14 Februari lalu. Saat itu terdakwa datang ke rumah makan pada waktu subuh sambil teriak-teriak meminta uang. Setelah pintu dibuka, terdakwa meminta uang korban tidak memberinya.

Akibatnya terdakwa langsung menganyunkan parang kepada korban. Untungnya, saat terdakwa mengayunkan parang korban hanya mengalami luka gores. Ketika tidak diberi uang terdakwa langsung mengambil dua buah hand phone milik karyawan yang bekerja di rumah makan. Informasinya, hand phone itu sudah dijualnya.

"Dia (terdakwa, red) teriak-teriak dari luar dan langsung main parang. Kena punggung saya, tapi tergores karena kitakan baru buka," jelas korban saat diperiksa sebagai saksi di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatan terdakwa dikenai pasal 351 KUHP ayat 1 ke empat. Perlu diketahui, aksi meminta uang tidak hanya terjadi kali ini saja, tetapi sudah berulang kali. Bahkan dari pengakuan saksi sendiri, ada preman yang meminta uang setiap bulan di rumah makan dengan alasan untuk keselamatan.(m2)