Berita Terkini
Hukum

Dijanjikan Hadiah Uang dan HP, Siswi SMA Dicabuli Tiga Kali

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Minggu, 25 November 2018 18:57 WIB · 2 menit baca
Dijanjikan Hadiah Uang dan HP, Siswi SMA Dicabuli Tiga Kali
Ilustrasi

PUBLIKSATU.CO, KAPUAS - Ayan Apendi, 23, harus berurusan dengan hukum. Ia diduga mencabuli seorang siswi SMA di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, iniisial AR.

Aksi ini bermula saat keduanya berkenalan di Media Sosial. Korban tergiur iming-iming uang dan telepon genggam, ia rela pergi dari rumahnya, hingga akhirnya dis*tubuhi tiga kali oleh pria yang dikenalnya lewat medsos tersebut.

Informasi yang dihimpun Kalteng Pos (Jawa Pos Group), kejadian bermula pada Selasa (20/11). Saat itu, AR berkenalan lewat Facebook dengan seorang pria yang mengaku bernama Ayan Apendi. Pria 23 tahun asal Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas ini, meminta AR untuk ketemuan.

Mereka janjian untuk bertemu di Kuala Kapuas. AR dijanjikan akan diberi uang Rp4 juta dan sebuah ponsel. Korban pun pergi dari rumah sekitar pukul 07.00 WIB menggunakan taksi air dari Terusan Raya, Kecamatan Bataguh menuju Kuala Kapuas.

Mengetahui anaknya menghilang, karena pergi tanpa pamit, orang tua AR melaporkan ke Polsek Selat. Mendapat laporan tersebut, polisi dipimpin Kapolsek Selat AKP Johari Fitri Casdi, langsung melakukan pencarian.

Selama penyelidikan berlangsung, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dan satu wanita yang usianya masih muda menawarkan menjual sepeda motor.

Tak lama berselang, kapolsek bersama anggotanya menggerebek sebuah rumah di Jalan Kapuas. Dari rumah itu, polisi menemukan AR dan Ayan Apendi. Keduanya pun dibawa ke Polsek Selat.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Selat AKP Johari Fitri Casdi membenarkan kejadian tersebut. Saat ini, polisi telah mengamankan Ayan Apendi dan mengembalikan AR kepada orang tuanya.

"Hasil dari pemeriksaan, benar telah terjadi tindak pidana membawa lari anak di bawah umur selama tiga hari. Antara korban dengan tersangka saling berkenalan melalui media sosial Facebook," kata Johari.

Kapolsek pun membenarkan bahwa AR dibawa ke Kuala Kapuas dengan iming-iming akan diberi uang Rp4 juta dan telepon genggam. Namun, janji tersebut tak dipenuhi. Justru korban dis*tubuhi tersangka sampai tiga kali.

"Saat ini kami masih menunggu hasil visum. Tersangka akan diancam dengan pasal berlapis. Yaitu tentang kekerasan anak di bawah umur dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara," ungkapnya. (ndo/ce/ens)