Berita Terkini
Hukum

Kecanduan Game Online, Hendranata Dituntut Hukuman Satu Tahun

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Senin, 26 November 2018 17:13 WIB · 3 menit baca
Bagikan
Kecanduan Game Online, Hendranata Dituntut Hukuman Satu Tahun
Terdakwa kasus pencurian, Yosia Hendranata, usai menghadapi tuntutan hukuman selama satu tahun dari jaksa.

PUBLIKSATU, DENPASAR – Seorang karyawan bar, Yosia Hendranata (27) nekat mengambil uang hasil penjualan di tempat kerjanya hingga puluhan juta rupiah lantaran kecanduan game online.

Akibat perbuatannya tersebut, sarjana komputer akuntansi itu kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar. Dia didakwa melakukan pencurian sebagaimana ketentuan Pasal 362 KUHP. Bahkan dia dituntut dengan hukuman selama satu tahun.

Tuntutan itu terungkap dalam sidang yang berlangsung pada Jumat lalu (23/11). Oleh Jaksa I Gusti Nyoman Widana selaku penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Badung menilai, Yosia terbukti melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan.

“Kami tuntut satu tahun dengan vonis seperti di dalam dakwaan tunggal (Pasal 362/pencurian),” jelas Jaksa Widana usai persidangan saat itu.

Dalam dakwaan disebutkan, nilai kerugian akibat perbuatan terdakwa itu mencapai Rp 67.812.000 atau Rp 67 juta lebih. Dan uang itu dipakai terdakwa untuk main game online.

Aksi pencurian itu dilakukan Yosia pada 25 Agustus 2018 sekitar pukul 17.30. Atau beberapa jam sebelum tempat bekerjanya, Mixwell Bar di Jalan Camplung Tanduk Nomor 9, Seminyak, Kuta, beroperasi.

Kasus itu berawal saat terdakwa yang bekerja sebagai pelayan di bar tersebut membantu temannya, Arie yang bertugas sebagai kasir satu, menghitung uang hasil penjualan. Kebetulan sudah pukul 03.00 dan sebentar lagi bar tempatnya bekerja akan tutup.

Singkat cerita, uang hasil penjualan itu kemudian disimpan ke dalam sebuah amplop. Jadi satu dengan nota-nota penjualan dari malam sebelumnya sampai dini hari itu. Semuanya kemudian disimpan di dalam brankas yang ada di lantai satu tempatnya bekerja.

Paginya, sekitar pukul 10.00, saksi Romas Sinulingga yang tidak lain supervisor di bar itu datang untuk memeriksa penjualan malam sebelumnya yang disimpan di dalam brankas di lantai satu. Setelah memeriksa, seperti biasa dia akan memindahkan uang dan nota-nota penjualan itu ke brankas di lantai dua.

Di lain tempat, terdakwa baru bangun tidur sekitar pukul 12.00. Dia kemudian main game online dengan modal uang pribadinya pada rekening pribadinya. Rupanya, hari itu terdakwa bernasib buntung karena kalah main game terus. “Karena uangnya habis, terdakwa mulai punya niat mencuri uang penjualan di tempat kerjanya itu,” jelas penuntut umum.

Sore harinya, sekitar pukul 16.30, terdakwa pergi ke tempat kerjanya. Sampai di sana sekitar pukul 17.30, bar masih sepi karena belum jam beroperasi. Kondisi yang sepi itu dimanfaatkan terdakwa untuk bergegas ke lantai dua. Kebetulan juga terdakwa rupanya mengetahui pin brankas di tempat itu.

Begitu brankas terbuka, terdakwa kemudian mengambil amplop berisi uang hasil penjualan malam sebelumnya berikut nota-notanya. Amplop itu dia simpan di pakaian yang dikenakan terdakwa hari itu. Dan dia lalu pergi ke BCA untuk melakukan setoran tunai. Sementara nota-nota penjualan yang turut terbawa olehnya disimpan di bawah jok motornya.

Sekitar pukul 19.00 terdakwa pulang ke kosannya. Sambil bersiap kerja, dia lanjut main game. Tiga puluh menit kemudian dia pergi ke tempatnya bekerja seperti biasa. Setelah pulang kerja, dia lanjut lagi main game online dengan menggunakan uang hasil curiannya tersebut. Itu terjadi berulang kali sampai saldo di rekeningnya habis.

Perbuatan terdakwa itu akhirnya terungkap pada dua hari berikutnya, 28 Agustus 2018. Waktu itu, siang hari sekitar pukul 13.30, dia diminta Marlon, temannya sendiri, untuk pulang. Rupanya, setiba di tempat kos, dia sudah ditunggu pemilik bar, Wayne John, dan supervisornya, Ramos Sinulingga. Mereka menanyakan masalah uang dan nota-nota hasil penjualan. Setelah perbuatannya terbongkar, terdakwa kemudian dilaporkan ke Polsek Kuta.

(bx/hai/yes/JPR)

Bagikan