Berita Terkini
Opini

Meningkatkan Integritas PNS Kesehatan Melalui Uji Kompetensi

Oleh Redaksi Publiksatu / Heri · Selasa, 27 November 2018 00:25 WIB · 4 menit baca
Meningkatkan Integritas PNS Kesehatan Melalui Uji Kompetensi

ADANYA pro dan kontra tentang penyelenggaraan Uji Kompetensi jabatan Fungsional Kesehatan di Indonesia menimbulkan banyak keluhan-keluhan dari berbagai tenaga kesehatan yang mengalir deras di media sosial karena dianggap sebagai beban.

Yang sebelumnya jika PNS hendak naik pangkat untuk ke jenjang lebih tinggi cukup hanya mengumpulkan berkas-berkas sesuai dengan syarat kenaikan pangkat. Tetapi sejak tanggal 1 januari 2018 keluar aturan terbaru bahwasanya untuk naik pangkat diperlukan uji kompetensi jabatan fungsional.

Menurut Permenkes Nomor 18 Tahun 2017, Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja pejabat fungsional kesehatan yang dilakukan oleh tim penguji dalam rangka memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

Perlunya uji kompetensi jabatan fungsional didasarkan pada suatu kenyataan bahwa lingkup pekerjaan Jabatan Fungsional tersebut memiliki cakupan yang cukup luas, membutuhkan penguasaan pengetahuan standar teoritis di bidangnya, serta memerlukan penguasaan khusus secara substansial menurut tingkat keahlian pada bidang tertentu.

Oleh karena itu, beban tenaga kesehatan dengan jabatan fungsional yang berstatus PNS makin hari semakin berat, sebab makin banyak ujian yang harus dilewati, serta semakin banyak pula syarat kepegawaian yang harus dilengkapi, seperti pencapaian 25 SKP untuk memperpanjang Surat Tanda Registrasi (STR) dan ditambah pula sasaran kerja pegawai (SKP) yang harus diinput tiap bulan.

Namun demikian, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasti akan melalui proses kenaikan pangkat. Begitu juga dengan tenaga kesehatan yang memegang jabatan Fungsional. Untuk melakukan pengurusan kenaikan pangkat, pegawai bersangkutan harus menyiapkan berbagai berkas yang dibutuhkan sebagai kelengkapan untuk persyaratan kenaikan pangkatnya.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional kesehatan perlu dilaksanakan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan seperti fungsional perawat, perawat gigi, radiografer, teknisi elektromedis, perekam medis, pembimbing kesehatan kerja, dan pejabat fungsional kesehatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ujian kompetensi ini berbeda dengan ujian kopetensi yang dilakukan profesi yang selama ini untuk memperoleh STR. Ujian ini merupakan tolak ukur untu menilai tenaga kesehatan tersebut apakah layak naik pangkat atau tidak kejenjang berikutnya.

Adapun tujuan uji kompetensi adalah untuk memberikan pengakuan terhadap kompotensi jabatan fungsional kesehatan dan menjadi bahan pertimbangan untuk kenaikan jenjang jabatan. Dasar hukum pelaksanaan ujian kompetensi jabatan fungsional ini adalah UU RI No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Materi uji kompetensi bagi fungsional kesehatan mengacu pada butir-butir kegiatan jenjang jabatan yang sedang dipangku yang sesuai dengan peraturan perundang- perundangan. Sedangkan metode uji kompetensi dapat berupa portofolio, uji tulis, uji lisan dan uji praktik.

Pelaksanaan uji kompetensi ini akan dilakukan oleh tim penguji, yang dibentuk oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk masing-masing jabatan fungsional kesehatan sesuai dengan kebutuhan. Tim penguji tingkat Kabupaten/Kota berjumlah sekurang-kurangnya tiga (3) orang dan terdiri dari ketua dan anggota yang berasal dari Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota, Rumah Sakit, Puskesmas atau faskes pelayanan kesehatan lainnya dibawah koordinasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sepanjang memenuhi syarat sebagai tim penguji.

Adapun waktu pelaksanaan uji kompetensi bagi jabatan fungsional kesehatan ini akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh instansi penyelenggara dan dilakukan secara periodik sesuai kebutuhan.

Berangkat dari masalah tersebut, ada beberapa tips dan trik pada uji kopetensi jabatan fungsional kesehatan diantaranya sebagai berikut yaitu: a) Persiapkan diri anda sejak dini, pastikan bahwa anda telah melakukan persiapan yang diperlukan untuk ujuan kopetensi jabatan fungsional kesehatan. Memerlukan latihan secara rutin akan membuat kemungkinan lulus dengan nilai yang tinggi. b) Menguasai kopetensi klinis sesuai dengan profesi. c) Meningkatkan kualitas diri melalui seminar, pelatihan dan lain-lain, teruslah belajar untuk bisa mengembangkan kualitas diri Anda.

Cara termudah adalah dengan membaca buku. Selain itu, ikutilah semintar atau palatihan yang di selenggarakan oleh instansi kesehatan. d) Perbanyak informasi tambahan, banyak bergaul dengan kawan-kawan anda yang sedang menghadapi problem yang sama. Saling berkomunikasi untuk bertukar fikiran dan sharing. Anda juga bisa mengunjungi berbagai laman web yang menyediakan berbagai soal untuk uji kompetensi secara gratis.

Harapan kedepan bahwa setiap tenaga kesehatan berstatus pegawai negeri sipil dapat meningkatkan kualitas diri baik pengetahuan maupun keterampilan melalui pendidikan formal, seminar maupun pelatihan-pelatihan terkait bidang masing-masing yang telah ditentukan. (***)

Oleh: Tini

- Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Keperawatan Universitas Hasanuddin