Ketua DPRD Buton Selatan Tidak Ditahan Meski Positif Narkoba, Ini Alasannya
Bagikan

PUBLIKSATU, JAKARTA – Kabar mengejutkan kembali melanda Kabupaten Buton Selatan (Busel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Setelah Bupati Busel, Agus Feisal Hidayat (AFH) yang terjerat kasus hukum Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini giliran Ketua DPRD Busel, La Usman yang mengalami hal serupa. Bedanya, La Usman ditangkap Polda Metro Jaya terkait narkoba.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi awak Fajar Indonesia Network (FIN), Senin (26/11). “Benar (ada penangkapan terhadap Ketua DPRD Buton Selatan, La Usman),” kata Prabowo Argo Yuwono melalui pesan WhatsApp nya, Senin (26/11).
Penangkapan tersebut, lanjut Argo berdasarkan laporan informasi dari masyarakat terkait adanya laporan penyalahgunaan narkotika di Lantai 2 kamar 217 Hotel Red Planet Jalan Samanhudi, Jakarta Pusat sejak Jumat (23/11). Hotel tersebut merupakan tempat La Usman menginap. Pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 cangklong bekas pakai. 1 diantaranya ditemukan di kantong celana La Usman dan 1 lagi ditemukan di toilet kamar La Usman. Polisi juga mengamankan 3 buah korek api gas dan satu unit handphone milik La Usman.”Telah dilakukan uji laboratoris BB dan urine, darah dan rambut di labfor Mabes Polri. Hasilnya, uji BB dalam cangklong tidak ditemukan kandungan narkotika,” tambah Argo.
Namun, dari hasil interogasi terhadap barang bukti yang diterima, La Usman mengaku bahwa memang mengkonsumsi barang haram jenis sabu-sabu sehari sebelumnya. Narkoba tersebut La Usman dapatkan dari Lani yang merupakan supir taksi La Usman selama berada di Jakarta.
“Hasil introgasi TSK bahwa dia telah memakai sabu satu hari sebelumnya di TKP seorang diri. Dia dapat dari Lani (DPO). Dari keterangannya, La Usman sudah 2 kali memperoleh barang tersebut,” tegasnya.
Meski sebelumnya hasil tes tidak ditemukan kandungan narkotika, pihak kepolisian kembali melakukan hasil tes dengan menggunakan alat. Hasil uji laboratoris dari barang bukti dan urine, darah serta rambut di Labfor Mabes Polri hasilnya positif. Walaupun memang didalam cangklong tidak ditemukan kandungan narkotika. Tapi dari hasil tes urine, La Usman terbukti mengkonsumsi narkoba. “Telah dilakukan tes awal urine dengan hasil positif. Sementara uji darah dan rambut sementara proses,” ujarnya.
Karena tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu, Polisi akhirnya melepaskan La Usman. Polisi juga tengah melakukan pengembangan terhadap Lani dan tersangka lainnya. Sementara, hasil uji labfor tersebut saat ini tengah dilakukan assessment (penilaian) oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.”Saat ini dilakukan pengembangan ke DPO dan TSK lainnya. Karena tidak ada barang bukti tidak dilakukan penahanan,” tutupnya.
Sekedar diketahui, La Usman merupakan ketua DPRD Buton Selatan dari Partai Amanat Nasional (PAN). Sebelumnya, La Usman adalah anggota DPRD Buton. Namun seiring Buton memekarkan dua wilayah, yakni Buton Selatan dan Buton Tengah, maka La Usman yang merupakan anggota DPRD Dapil Busel harus menyesuaikan dengan bergabung bersama daerah otonomi baru itu. Saat ini, La Usman juga tercatat sebagai calon anggota legislatif Kabupaten Busel untuk periode 2019-2023.
(HRM/FIN)
